KPU Minta Pemda Fasilitasi Pemilih yang Baru Berusia 17 Tahun pada Pilkada 2024

JAKARTA, virprom.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasiim Asi’ari meminta pemerintah daerah dan KPU provinsi dan kabupaten/kota menyusun daftar calon pemilih pada Pilkad 2024, khususnya yang merupakan calon pemilih. baru berusia 17 tahun karena mungkin belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Hal itu disampaikan Hasim dalam rapat koordinasi Pilkada Serentak 2024 wilayah Kalimantan, Sulawesi, dan Maluku di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (26/06/2024).

Baca juga: KPU DKI Coklit 8,3 Juta Pemilih Pilkada Jakarta 2024 Mulai 24 Juni

“Dia (pemilih) sudah menginjak usia 17 tahun, maka ia tercantum dalam Daftar Pemilih dan kami mohon kepada pemerintah daerah untuk menyiapkan bukti-bukti bahwa ia benar-benar telah menginjak usia 17 tahun, misalnya surat keterangan sudah mendaftarkan diri. -KTP dan lain sebagainya. Termasuk soal pindah tempat tinggal, kata Hasim, Rabu.

Hasim mengatakan, daftar pemilih potensial (DP4) Pilkada 2024 mencapai 207.110.768 juta orang.

Hasim mengatakan, data terkini dikumpulkan pada 2 Mei 2024 dan disampaikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ke KPU Indonesia.

Baca juga: Partai Komunis Ukraina Nyatakan 20 Pemilu Ulang Tak Akan Ganggu Jalannya Pilkada 2024

“Ini untuk memperbarui data pemilih. “Kami berharap teman-teman KPU provinsi dan kabupaten/kota membantu mendukung pemerintah daerah,” kata Hasim.

Sebelumnya, Hasim didampingi Anggota KPU Betty Epsilon Ydroos dan Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno menerima DP4 dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebagai bahan penyusunan daftar pemilih Pilkada 2024 di kantor KPU, Jakarta Pusat, Mei. 2 Agustus 2024.

DP4 dengan DPT dan DPC Pilkada 2024 sebelumnya ini akan menjadi dasar KPU dalam melakukan pencocokan bidang dan penelusuran (coclite) dalam pemutakhiran daftar pemilih Pilkada 2024. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top