KPK Buka Peluang Panggil Bobby dan Kahiyang dalam Kasus Eks Gubernur Malut

Jakarta, virprom.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan memanggil Wali Kota Medan Bobby Nasuyun dan istrinya Kahiang Ayu, jika informasi mereka dianggap perlu.

Hal itu diungkapkan Juru Bicara PKC, Tessa Mahardika Sugiarto, menanggapi penyebutan nama Bobby dan Kahiang dalam sidang korupsi mantan Gubernur Malut Abdul Ghani Kasuba.

“Jika keterangan tersangka memang diperlukan untuk memperkuat kepercayaan hakim dalam menyelesaikan perkara, tentu bisa dipanggil,” kata Tessa kepada wartawan, Selasa (6/8/). 2024).

Meski begitu, Tessa menegaskan JPU akan mempertimbangkan terlebih dahulu apakah keterangan Bobby dan Kahiyan diperlukan dalam kasus ini.

Baca juga: Nama Bobby dan Kahiang Muncul di Sidang Suap Mantan Gubernur Malut

Sebab, fakta persidangan kasus korupsi di pengadilan bisa menjadi landasan pengembangan kasus selama penyidikan terus berjalan.

Lebih lanjut Tessa mengatakan, bila diperlukan Jaksa Abdul Ghani bisa membuat laporan untuk mengembangkan dan mengusut dugaan hubungan Bobby dan Kahiang dalam kasus Kasuba.

“Dalam hal terdapat informasi yang tidak relevan secara langsung, informasi tersebut dapat dikembangkan sebagai Laporan Perkembangan Penuntutan, yang dapat disampaikan kepada manajemen dan diselesaikan, kemudian diproses untuk diungkapkan atau diselidiki secara berkelanjutan. kata Tessa.

“Setelah itu, jaksa dapat memberikan keterangan dari perkara tersebut kepada penyidik ​​yang sedang melakukan proses penyidikan, apabila informasi tersebut diperlukan untuk menyempurnakan penyidikan yang sedang berjalan,” ujarnya.

Baca juga: Bobby Nasution Disebut dalam Sidang Korupsi Mantan Gubernur Malut, Akankah Jaksa KPK Ikut?

Melansir Kompas.id, nama Bobby dan Kahiyan turut disebut dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Ternate pada 31 Juli 2024.

Diusulkan sebagai saksi, Kepala ESDM Provinsi Maluku Utara Suryanto Andili Abdul Ghani mengatakan Kasuba menggunakan kode blok Medan untuk memperlancar proses pengurusan izin pertambangan tembaga milik Bobby Nasution.

Menurut Suryanto, dalam rangka pengurusan izin usaha pertambangan Bobby, Suryanto diundang ke Medan, Sumatera Utara, untuk bertemu dengan pengusaha yang kini menjabat Wali Kota Medan itu.

Saat itu, Suryanto menggantikan Kepala Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) Provinsi Maluku Utara Bambang Haramawan yang berhalangan hadir.

Baca juga: Mantan Gubernur Maluku Utara Disebut dalam Sidang Korupsi Bobby: Pembentukan Opini Tak Bermoral

Dalam persidangan, Abdul Ghani mengatakan, istilah Blok Medan digunakan untuk pengurusan izin pertambangan usaha Kahiyan Age di Halmahera. Ia pun tak menampik pernah bertemu dengan seorang pengusaha di Medan.

Sementara itu, Bobby menolak berkomentar apakah dia dan istrinya disebutkan namanya di pengadilan.

“Ini hasil tesnya kan?” Saya pikir tidak etis meninggalkan komentar seperti itu. “Silakan ke pengadilan (ada batasan waktunya), kalau mau saya ikut tidak apa-apa,” ujarnya, Sabtu (8/3/2024). Dengarkan berita terhangat dan berita utama kami langsung dari ponsel Anda. Untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com, pilih saluran berita favorit Anda: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top