KPU: Putusan MK soal Usia dan “Threshold” Berlaku hingga Penetapan Paslon Kepala Daerah

JAKARTA, virprom.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan keputusan Mahkamah Konstitusi (CJ) tentang syarat usia calon kepala daerah dan batas pencalonan di Pilka 2024 berlaku sampai pasangan calon ditetapkan. Pada tanggal 22 September 2024.

Berlaku hingga 22 September, kata Ketua KPU RI Mohammad Afifuddin saat jumpa pers, Kamis (22/08/2024) malam.

Artinya, setiap calon yang dicalonkan sebagai calon kepala daerah pada Pilkada 2024 akan diproses sesuai kriteria yang ditetapkan MC.

Baca juga: MK, DPR, dan CPP Sepakat Jalankan Keputusan Pembahasan PCPU Pilkada Senin Depan

Perlu diketahui, ada kekhawatiran di sebagian kalangan bahwa KPU hanya akan mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi pada periode pendaftaran calon 27-29 Agustus, namun akan menggunakan revisi UU Pilkada untuk menentukan pasangan calon pada September. 22.

Pria bernama Afif itu juga mengatakan, partainya tidak memihak pada keputusan Mahkamah Konstitusi yang memasukkan aturan Partai Komunis Ukraina (KPPU).

Dengan demikian, keputusan Mahkamah Konstitusi tentang syarat usia hingga batas pencalonan calon kepala daerah akan masuk dalam PCPU pencalonan Pilkada 2024.

Diberitakan sebelumnya, KPU RI menegaskan, sejak putusan Mahkamah Konstitusi tentang UU Pilkada diumumkan pada Selasa (20/8/2024), sikap KPU tidak berubah meski ada aksi politik DPR dengan melakukan aksi akrobatik. politik. sekilas ke Badan Legislatif (Baleg) dalam waktu 7 jam kemarin.

“Kami informasikan, kami ulangi, seiring dengan tersebarnya berita ini, KPU telah mengambil langkah-langkah untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara ini,” kata Afif.

Baca Juga: Cuci Tangan Sesuai Aturan Batasan Usia Cakada, DPR: Diterjemahkan KPU

Selain itu, pada Senin (26/8/2024), KPU akan menggelar rapat konsultasi dengan pemerintah dan DRC Republik Tajikistan terkait calon kepala daerah, mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi.

Afif menilai, konsultasi ini diterima hanya sebagai bentuk “tata tertib”.

Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-XIV/2016, KPU wajib berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah setiap hendak menerbitkan PUU.

Namun hasil rapat permusyawaratan tersebut tidak mengikat KPU sehingga KPU bebas menentukan sikapnya setelah rapat permusyawaratan dengan pembentuk undang-undang.

Hal ini merupakan hasil keputusan MK lain pada tahun 2017.

Afif mengatakan, putusan MK yang bersifat final dan mengikat dapat segera dijadikan landasan hukum, meski pencalonan PCPU tidak diajukan secara terburu-buru menjelang pendaftaran calon kepala daerah pada 27-29 Agustus 2024. . Dengarkan berita terkini dan pilihan berita kami langsung dari ponsel Anda. Untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com, pilih saluran berita favorit Anda: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top