Malaysia Siap Mewajibkan Rem ABS Motor mulai 2025

JAKARTA, virprom.com – Malaysia akan mewajibkan peraturan sistem anti pengereman (ABS) untuk sepeda motor mulai 1 Januari 2025. Hal itu diungkapkan Wakil Perdana Menteri Ahmad Zahid Hamidi.

Berbicara di Asian Conference on Road Safety (CARS), Zahid mengatakan kebijakan tersebut akan berlaku bagi kendaraan roda dua dengan kapasitas mesin 150 cc ke atas.

“Saya yakin inisiatif ini akan mengurangi jumlah kematian lalu lintas jalan raya di Malaysia dan mendorong negara-negara ASEAN lainnya untuk menerapkan langkah serupa, sehingga meningkatkan keselamatan sepeda motor di kawasan,” kata Paultan Zahid (9/4/2024).

Baca Juga: Diskon Sepeda Motor Listrik Honda EM1 e September 2024: Hingga Rp 18 Jutaan

Selain itu, Zahid, Ketua Komite Kabinet Malaysia untuk Keselamatan Lalu Lintas dan Kemacetan Lalu Lintas, mengatakan rem ABS sepeda motor dapat mengurangi kematian pengendara sepeda motor dalam kecelakaan lalu lintas sebesar 31 persen.

Ia menyatakan harapannya bahwa inisiatif ini akan mengurangi jumlah kematian di jalan raya dan mendorong negara-negara ASEAN untuk melakukan hal yang sama.

Kebijakan serupa sebelumnya juga diusulkan untuk diterapkan di Indonesia. Salah satu caranya adalah dengan mendorong peninjauan kembali Peraturan Pemerintah tentang Kendaraan Nomor 55 Tahun 2012.

Baca juga: Mengenal Ambulans yang Dihadang Sopir Wanita, Ini Alasannya

PP 55 Tahun 2012 mulai berlaku pada Mei 2012 dan mengacu pada peraturan umum kendaraan bermotor di Indonesia.

Dengan adanya revisi PP tersebut, kami berharap Indonesia dapat melakukan adaptasi kendaraan, termasuk sepeda motor, dan melakukan perbaikan di bidang teknologi, termasuk teknologi keselamatan.

Yusuf Nugroho, Kepala Badan Pengujian Kendaraan Darat Kementerian Perhubungan, mengatakan pengembangan teknologi transportasi diperlukan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas.

Baca juga: Mobil Paus Fransiskus Pakai Nomor SCV 1, Apa Artinya?

Kementerian Perhubungan akan memperkenalkan setidaknya 19 kategori teknologi, termasuk teknologi rem yang direkomendasikan PBB, seperti anti-lock brake system (ABS), kata Yusuf dalam keterangan resmi (22/08/2024).

Sementara itu, Kasi Gunranmor Subdittatib Ditgakkum Korlantas Polri, Kompol Deni Setiawan mengatakan, 44 persen kecelakaan di Indonesia disebabkan oleh rem blong.

Deni menyarankan enam teknologi yang bisa dipertimbangkan untuk diadopsi, yakni anti-lock brake system (ABS), blind spot deteksi, kontrol traksi, advanced driver assistance system (ARAS), teknologi kendaraan terhubung, dan kontrol stabilitas elektronik.

“Kami mengusulkan untuk memasukkan teknologi kendaraan ke dalam sistem regulasi kami juga. Polisi mendukung revisi PP 55 Tahun 2012 untuk meningkatkan keselamatan berkendara di Indonesia agar memenuhi standar internasional,” kata Deni. Dengarkan berita terkini dan berita terbaik kami langsung dari ponsel Anda. Untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com, pilih saluran berita favorit Anda: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan WhatsApp sudah terinstal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top