Sidang Korupsi Timah, Saksi Ungkap 5 Smelter Tak Cantumkan Kerja Sama dengan PT Timah di RKAB

JAKARTA, Kompass.com – Kelima perusahaan smelter tersebut tidak memasukkan kerja sama dengan PT Timah Tbk dalam Rencana Aksi Anggaran dan Biaya (RKAB) 2018.

Erman Budiman, Kepala Divisi Pertambangan Umum (ESDM) Departemen Energi dan Sumber Daya Alam, Provinsi Belitung, Bangladesh, periode 2014-2016, telah bersaksi sebagai saksi dalam pengusutan kasus tersebut. Senin (23/9/2024) Pengadilan Negeri (PN) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TPCOR) Jakarta Pusat korupsi perdagangan timah.

“Dalam hal ini kerjasama PT Tima dengan 5 smelter tersebut, tahukah Anda masuk dalam RKAB tahun 2016, 2017, 2018,” tanya Ketua Hakim Iko Arianto di sela-sela persidangan.

“Tidak ada, Yang Mulia,” jawab Erman.

“Apa kamu yakin?” Ketua Hakim bertanya lagi.

Tentu saja tidak ada bangsawan, kata Ehrman.

Baca juga: Saksi PT Timaru Ungkap Aliran Dana Rp 4 Triliun ke Perusahaan yang Diwakili Harvey Moise.

Dalam sidang tersebut, Ehrman mengatakan seluruh kontribusi perusahaan smelter dalam negeri harus dimasukkan dalam RKAB selama satu tahun.

Ia mengatakan, perusahaan tidak boleh beroperasi tanpa RKAB

“Kalau tidak ada RKAB, tidak boleh beroperasi pada tahun-tahun baik itu,” kata Ehrman.

Kemudian Ketua Hakim Iko Arianto menanyakan mengenai kegiatan perusahaan smelter yang tidak mencantumkan kegiatannya, khususnya kerjasama dengan PT Tima Tbk.

Namun, Ehrman tidak mengetahui adanya pembatasan pada smelter yang tidak mencakup kerja sama

“Yang Mulia dilupakan,” kata Erman.

PT Tima menyewa smelter swasta senilai Rp 3 triliun

Sebelumnya, Kepala Divisi Akuntansi PT Tima TB Diane Safitri mengatakan biaya produksi bijih timah di lima smelter swasta lebih mahal 2,2 triliun dibandingkan biaya yang dikeluarkan perseroan jika menggunakan smelter sendiri.

Informasi itu disampaikan Dian saat dikonfirmasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal biaya sewa smelter di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top