Ini Pelat Nomor Khusus buat Anggota DPR

JAKARTA, virprom.com – Sebanyak 580 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi dilantik untuk periode 2024-2029. Setelah menjabat, anggota DPR menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat.

Sebagai anggota parlemen, anggota DPR diberikan berbagai fasilitas oleh negara. Salah satunya adalah kendaraan kerja dengan pelat nomor khusus kendaraan DPR.

Baca juga: Jika Filter Oli Anda Tersumbat, Mobil Otomatis Anda Akan Mati.

Berbagai fasilitas yang akan diterima anggota DPR tercantum dalam Surat Edaran no.

Kendaraan anggota DPR menggunakan pelat nomor khusus yang berbeda dengan pelat nomor biasa.

Aturan mengenai pelat nomor anggota DPR diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal DPR No. 4 April 2021 untuk Penerbitan dan Penggunaan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Khusus bagi Pimpinan RI dan Anggota Negara Republik Demokratik Rakyat Korea.

Ringkasan Pasal 12 dan 13 menjelaskan, kendaraan anggota DPR memiliki pelat nomor dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Khusus (STNK) Anggota DPR.

Baca Juga: Harga Limusin Bekas Oktober 2024 Toyota Camry Mulai Rp 55 Jutaan

Pelat anggota DPR dilengkapi dengan tanda registrasi yang memuat spesifikasi teknis kendaraan. STNK diterbitkan Sekretariat DPR RI dengan spesifikasi teknis tertentu.

Kendaraan berpelat DPR digunakan oleh pimpinan DPR, pimpinan angkatan, pimpinan perlengkapan DPR, dan/atau anggota DPR dalam kegiatan operasional guna mendukung misi dan fungsi.

Bentuk dan bentuk tanda registrasi anggota DPR diatur dalam Pasal 11.

Pasal 11

1. Format TNKB untuk anggota DPR terdiri atas: logo DPR RI; Ini iklan TNKB khusus anggota DPR.

2. Bentuk TNKB khusus anggota DPR terdiri atas: pelat segi empat; Warna default untuk kolom angka adalah hitam. Warna default kolom logo adalah silver. Warna dasbor perak; Warna pinggirannya perak; TNKB perak khusus anggota DPR; Kode nomor warnanya adalah perak. Dengarkan berita terkini dan berita yang dipilih dengan cermat langsung ke ponsel Anda. Untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com, pilih saluran berita favorit Anda: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top