Kejagung Monitor Rencana Kemenkumham Limpahkan Kewenangan soal Rupbasan

Jakarta, Kompas. KAM – Kejaksaan Agung (Kijagang) sepakat memantau rencana pengalihan kewenangan Gudang Harta Sitaan Negara (Ruppasan) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kimenkomm) ke Kejaksaan Agung.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Harley Segar mengatakan kepada wartawan, Kamis (9/5/2024): “Kami hanya mendengar dan mengamati pernyataan-pernyataan tersebut melalui media.

Meski baru mendapat kabar, Harley meyakinkan Kejaksaan Agung masih terus memantau rencana pengalihan Rupbasan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ke Kejaksaan Agung.

Baca Juga: 3 Mobil Mewah Andy Stroller di Tanjung Penang II. gudang kelas Rupbasan

“Tidak dapat dipungkiri bahwa rencana ini erat kaitannya dengan regulasi dan teknis pelaksanaannya,” ujarnya.

Harley menambahkan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pihaknya menghormati dan mengapresiasi rencana penyerahan Rupbasan ke Kejaksaan RI.

“Kami menghormati dan mengapresiasi rencana Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang menyerahkan yurisdiksi atas Rupbasan ke Kejaksaan RI. Kami akan memberitahukan jika ada perkembangan,” tegasnya.

Baca Juga: Ditkumham Sulsel Masih Dalami Terduga Pimpinan Rupbasan Makassar Jual Barang Sitaan

Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Andi Agtas menyatakan kewenangan Roposan akan dilimpahkan kepada Jaksa Agung.

Dia mengatakan, penangkapan delegasi ini karena Kejaksaan Agung mendirikan lembaga pencatatan aset.

Dalam rapat dengan Panitia III DPR, Rabu (4/4), Spratman mengatakan, “Ke depan kemungkinan besar kewenangan Rupsan akan kami serahkan ke Kejaksaan Agung, karena Kejaksaan Agung adalah lembaga pemulihan aset.” dibuat.” 9/2024). Dengarkan berita terkini dan penawaran berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top