Merasa Terhina di Persidangan, SYL: Mestinya Negara Memberikan Penghargaan Kepada Saya

JAKARTA, virprom.com – Mantan Menteri Pertanian Sjahrul Yasin Limpo (SYL) merasa terhina dengan kasus korupsi di Kementerian Pertanian.

Ia mengaku tidak hanya dihukum dan disosialisasikan, tapi juga oleh anak dan istrinya. Menurutnya, mereka sempat menerima sejumlah hinaan.

“Tapi di bagian (pengadilan) ini, jelas situasinya saya pencuri, saya koruptor, saya disuap seperti ini, dan itu bukan hanya hukuman saya, tetap istri saya dan anak-anak kami, katanya. SYL pada Senin (24 Juni 2024) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Ia juga percaya bahwa pemerintah seharusnya tidak menghukumnya, namun memberikan penghargaan atas pekerjaannya sebagai menteri.

Baca Juga: SYL Setuju Sumbang Rp 500 Juta ke Firli Bahuri Gym Badminton

SYL pun mencontohkan keluhan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Saya tidak membebankan biaya kepada Anda, Pak, tapi seharusnya pemerintah memberi saya penghargaan,” keluh saya kepada Jokowi.

Ia juga menyampaikan, Kementan memberikan kontribusi tidak kurang dari Rp15 per tahun kepada negara.

Alhasil, ia kaget harus ditetapkan sebagai tersangka korupsi hanya karena korupsi senilai 44 miliar.

“Yang Mulia, menurut informasi BPS yang saya dapat, saya tidak pernah memberi kurang dari Rp15 juta per tahun. Yang Mulia hanya mau Rp44 miliar dalam 4 tahun yang terdiri dari parfum dan lain-lain, saya ingin minta keadilan,” katanya.

Baca Juga: SYL Tugaskan Pejabat Kementerian Pertanian Miliki 3.000 Lebih Produk Pangan di Jubilee Nasdem

Dalam kasus ini, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU) menyebut SYL menerima Rp44,5 miliar dari pimpinan dan tata usaha Kementerian Pertanian untuk tunjangan pribadi dan keluarga.

Perampokan ini kabarnya dilakukan SYL di bawah pimpinan Muhammad Hatta, Kasdi Subagyono; Pejabat Khusus Politik Imam Mujahidin Fahmid dan asistennya Panji Harjanto.

Atas perbuatannya, SYL dan anggotanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e) dan Pasal 12 huruf B dan Pasal 18 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP RI, UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi (KUHP) ayat 1. Pasal 64(1) KUHP Juncto. Dengarkan berita terbaru dan pilih berita di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top