Bukan “Reseller” PT Antam, “Crazy Rich” Surabaya Budi Said Tak Bisa Beli Emas Harga Diskon

JAKARTA, virprom.com – Konsumen PT Aneka Tambang (Antam) Tbk tidak bisa membeli emas batangan dengan harga diskon. Informasi tersebut disampaikan Josep Purnama, mantan Kepala Bidang Penjualan dan Pemasaran Logam Mulia Unit Usaha Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Pulogadung PT Antam Tbk.

Josep hadir sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi crazy rich Surabaya Budi Said terkait manipulasi transaksi pembelian emas dengan karyawan PT Antam yang merugikan negara Rp 1,1 triliun.

Baca Juga: Crazy Rich Man Surabaya Budi Ungkap Dirinya Dituding Rugikan Negara Rp1,1 Triliun di Kasus Emas Antam

Mulanya, jaksa menanyakan kemungkinan nasabah atau konsumen membeli emas dengan harga diskon.

“Apakah mungkin bagi pelanggan untuk membeli sesuatu, produk emas, dengan harga diskon?” Bukankah begitu caranya?” tanya jaksa Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (3/9/2024).

“Tidak mungkin,” jawab Yusuf.

Jaksa meminta Yosepi menjelaskan mekanisme penetapan harga emas Antham.

Josep mengatakan, harga logam mulia ditentukan oleh harga emas di pasar dunia.

Penetapan harga dilakukan oleh CEO atau Direktur Pemasaran Penjualan Berharga atau Direktur Eksekutif jika GM tidak hadir.

Baca Juga: Kasus Teknologi Jual Beli Emas Budi Said, Kejagung Selidiki 3 Fiskus

 

Harga ini dihitung berdasarkan biaya produksi dan komponen lainnya dan dipublikasikan di themetalmulia.com.

“Artinya berlaku di tempat harga diterapkan?” tanya jaksa lagi.

“Kalau di Indonesia Pak. Jadi begitu harga sudah ditetapkan, semua ikut,” jelas Josep.

Josep menambahkan, PT Antam tidak memberikan diskon pada penjualan ritel. Oleh karena itu, tidak ada diskon saat menjual emas di butik PT Antam.

PT Antam baru saja memberikan diskon kepada pengecer yang menandatangani perjanjian kerja sama sebagai penjual di pasar, dengan diskon sekitar 0,3 persen.

“Setiap bulan Anda menetapkan tujuan dan mendapat diskon, dan diskonnya sekitar 0,3 persen,” kata Josep.

“Menghitung 0,3 persen?” kata jaksa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top