Menko Polhukam: Sekarang TNI Tak Punya Wakil di DPR sehingga Tidak Ada Lagi Dwifungsi

JAKARTA, virprom.com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Minko Polhokam) Hadi Tajjanto mengatakan perluasan jabatan prajurit di kementerian/lembaga dalam rancangan TNI merupakan dwi fungsi TNI atau TNI yang berbeda dari Republik Indonesia (ABRI) saat itu.

Hal itu disampaikan Hadi usai menyampaikan keynote speaker pada “Dengar Pendapat RUU TNI/Polaritas” di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (7/11/2024).

Pada masa Orde Baru, ABRI mempunyai dua fungsi, yaitu sebagai kekuatan pertahanan dan keamanan serta sebagai kekuatan sosial dan politik, kata Hadi. ABRI juga mempunyai wakil di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Namun di era reformasi, TNI kini tidak memiliki wakil di DPR.

Jadi, sekarang TNI tidak punya wakil dari DPR, kata Hadi kepada awak media. “Ini bukan lagi perbuatan ganda, ini bagian sejarah,” kata Hadi kepada awak media.

Baca Juga: Panglima Sebut TNI Bukan Lagi Ganda, Tapi ABRI Multilateral, Apa Itu?

Hadi berjanji perdebatan UU TNI tidak akan berujung pada aktivisme ganda ABRI di masa Orde Baru.

Menteri Integrasi Politik, Hukum dan Keamanan mengatakan: “Setelah ini, norma-norma ini tidak akan dimasukkan dalam pembicaraan dan isinya tidak akan seperti ini.”

Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI memiliki ketentuan yang membuka pintu bagi prajurit untuk menduduki jabatan sipil di kementerian/lembaga sesuai kebijakan Presiden.

Dalam draf yang diperoleh virprom.com, ayat 47 (1) UU TNI menyatakan: “Prajurit hanya dapat dipertahankan pada jabatan sipil setelah pensiun atau keluar dari dinas aktif militer.”

Kemudian ayat (2) menyatakan: “Anggota dinas aktif dapat melaksanakan tugas koordinasi di bidang kebijakan dan keamanan nasional, pertahanan negara, sekretaris militer presiden, intelijen pemerintah, kode nasional, lembaga perlawanan nasional, dewan pertahanan nasional, pencarian dan penyelamatan (SAR Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung serta kementerian/lembaga lain yang memerlukan tenaga dan keahlian pasukan aktif sesuai dengan kebijakan Presiden).

Baca juga: Pesan Jokowi ke Hadi, Debat TNI-Polri Lagi Jangan Bertentangan dengan Konstitusi

Prajurit yang menduduki jabatan pada kementerian/lembaga tunduk pada permintaan pimpinan kementerian dan lembaga non-pemerintah serta peraturan administrasi yang berlaku.

“Perekrutan dan pemberhentian prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilaksanakan sesuai dengan persyaratan kementerian terkait dan lembaga pemerintah nonkementerian.”

Selanjutnya, pembinaan karier prajurit yang menduduki jabatan sipil dilakukan oleh Panglima TNI bekerja sama dengan pimpinan kementerian terkait dan lembaga pemerintah nonkementerian.

Kabar terkini DPR RI telah menyetujui RUU TNI selain RUU Uang, RUU Keimigrasian, dan RUU Departemen Luar Negeri. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top