Polri Teliti Laporan 7 Terpidana Kasus “Vina Cirebon” soal Saksi Beri Keterangan Palsu

JAKARTA, virprom.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengumumkan akan mengusut rekening tujuh terdakwa pembunuhan Vina Dawi Arcita (16) dan Muhammad Rizki atau Eki (16) pada 2016 di Kirebon, Jawa Barat. .

Ketujuh orang yang divonis bersalah atas pembunuhan Vina dan Eki telah melaporkan dua saksi atas tuduhan sumpah palsu.

Tentu saja tindakan yang diambil adalah dengan menyelidiki dan menganalisis setiap laporan, kata Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Kepala Kantor Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Departemen Humas Polri, di lapangan tembak Senayan. Jakarta, Kamis (11/7/2024).

Baca juga: Peggy Free, 2 Saksi Kasus Vina Chirebon Cerita ke Barescream

Menurut Trunoyudo, masyarakat berhak melaporkan. Setiap laporan juga diterima Bareskrim Polri.

Selain itu, pihaknya memastikan bahwa laporan yang diterima diperiksa secara cermat dan dianalisis lebih lanjut.

“Tentu ini tanggung jawab Polri, tapi tentunya kami akan cermat dan menganalisis apa saja yang ada dalam laporan tersebut,” ujarnya.

Seperti diketahui, pemberitahuan tujuh narapidana itu terdaftar dengan nomor LP/B/227/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Juli 2024.

Pengaduan tersebut dilontarkan pengacara Persatuan Pengacara Indonesia (Peradi) Roeli Panggabian dan politikus Dede Mulyadi yang membela terdakwa atas nama Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana.

Oleh karena itu, benar saya membuat laporan hari ini atas nama para terpidana dan tindakan ini merupakan rangkaian kegiatan untuk mencari alat bukti lain, kata Roeli, Rabu pekan lalu, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.

Baca juga: Tokoh Aep Saksi Kunci Pembunuhan Vina Chirebon Dilaporkan ke Barescream

Dalam laporannya, Aep dan Dede diduga melanggar pasal 242 KUHP dengan memberikan keterangan palsu dengan kata-kata kotor.

Tujuh terdakwa melaporkan saksi bernama Aep dan Dede karena diduga memberikan keterangan palsu.

Menurut Roeli, Aep dan Dedé diduga memalsukan keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat pemeriksaan polisi delapan tahun lalu.

“Yang kami laporkan adalah pernyataan palsu Aep dan Dedé bahwa mereka melihat lima warga binaan tersebut di depan gedung SMP 11. “Sebenarnya mereka tidak ada, tapi mereka bilang ada,” ujarnya.

Dengan adanya laporan tersebut, ia berharap Barescream Polry bisa membuktikan kebenaran dugaan keterangan saksi Aep dan Dede.

“Kemudian penyidik ​​yang memutuskan apakah mereka berbohong atau tidak, baru diketahui identitasnya,” kata Roely.

Baca Juga: Pengacara Klaim 7 Terpidana Kasus Vina Tak Tahu Tanda Tangannya Digunakan untuk Pengampunan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top