Jaksa: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Kembalikan Uang Rp 40 Miliar dalam Kasus Korupsi BTS 4G

JAKARTA, virprom.com – Jaksa Agung Kejaksaan Agung (JPU) RI mengungkap mantan anggota III BPKya Indonesia, Achanul Khosasi, mengembalikan uang sebesar 2 juta 640 ribu USD yang diterimanya dalam kasus korupsi BTS 4G. . Pengelolaan

Hal inilah yang menjadi salah satu kemudahan bagi Achanul saat terlibat kasus korupsi proyek tersebut.

Jaksa Pengadilan Pusat Jakarta mengatakan pada Selasa (21/5/2024): “Akuntan mengembalikan uang yang diperoleh secara ilegal, 2640 juta dolar, yaitu sekitar 40 miliar rubel.”

Baca Juga: Kasus BTS 4G, Eks Anggota BPK Achanul Khosas Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta.

Jumlah tersebut diberikan kepada Achanuli dalam rangka proyek yang dikelola Badan Akses Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika, dengan syarat ditemukannya kerugian negara oleh BPK.

Pembayaran BAKTI Kominfo melalui perantaraan rekan Achanuli, Sadikin Rusli. Sadikin Rusli pun menerima hal tersebut.

JPU mengatakan: “Korban dengan jelas mengakui perbuatan yang dituduhkan JPU kepadanya.”

Achanul Kosas divonis 5 tahun penjara dan denda 500 juta lira. Sedangkan Sadikin Rusli divonis 4 tahun penjara dan denda 200 juta krone.

Baca juga: Kejaksaan Republik Turki Selidiki Istri dan Anak Anggota BPK Achanul Kosasi dalam Kasus BTS Kominfo.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung mendakwa anggota BPK III Achanul Khosas menerima uang sebesar $2,6 juta atau sekitar 40 miliar rubel.

Achsanul menerima uang puluhan miliar untuk mendukung hasil BPK dalam proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan penyediaan paket infrastruktur 1, 2, 3, 4 dan 5 yang disediakan oleh Badan Akses Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Publik. Utilitas Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo).

“Pekerja pajak Achanul Khosasi mendapat keuntungan sebesar USD 2.640.000 atau Rp 40.000.000.000,” kata jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (7/3/2).

Baca juga: Kejaksaan Agung Sita Rp 31,4 Miliar dari Achsanul Khosas dan Sadikin.

Jaksa mengatakan Achanul menerima uang dari Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama yang berasal dari CEO PT Mora Telematics Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak.

Galumbang menginformasikan, uang tersebut dibayarkan jaksa kepada Achanul atas instruksi mantan Dirjen BAKTI Cominfo Anan Achmad Latif.

Dengan maksud agar terdakwa Achsanul Khosas membantu meninjau pekerjaan BTS 4G 2021 yang dilakukan Bakti Kominfo agar mencapai hasil wajar tanpa pengecualian (WTP) dan tidak melihat kerugian negara dalam pelaksanaan proyek BTS 4G tahun 2021. ,” kata.. jaksa.

Dalam surat dakwaan, Anang diduga melakukan pembayaran kepada Achanul karena takut akan audit belanja modal Kementerian Informasi dan Komunikasi pada 2021.

Achanul pun sempat menelepon Anang di kamarnya di Kantor BPK secara terpeleset. Di sana, Anang diminta menyiapkan uang Rp 40 miliar.

JPU menjelaskan, terdakwa Achanul Khosasi saat menerima selembar kertas yang bertuliskan nama dan nomor telepon seseorang, “Tolong siapkan uang 40 miliar”.

Baca Juga: Terbaru Achsanul Qosasi, Berikut Daftar 16 Tersangka Korupsi BTS Bakti Kominfo Beserta Perannya.

Setelah itu, Anang Achmad Latif menelepon Irwan Hermawan dan Windy Purnama untuk menyiapkan Rp40 miliar untuk dibayarkan kepada seseorang bernama Sadikin Rusli di Hotel Grand Hyatt Jakarta.

Alasan Anang Achmad Latif melakukan pembayaran karena khawatir jika tuntutan tidak dipenuhi maka BPK akan membuat harga/kesimpulan yang merugikan proyek BTS 4G, seperti harga yang mahal, spesifikasi yang berlebihan, ketidaklengkapan, kata jaksa. . menjelaskan.

Atas perbuatannya, Achanuli didakwa melanggar Pasal 12, Pasal 5, Pasal 2, Pasal 12b, dan Pasal 11 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001. Amandemen dilakukan terhadap undang-undang tersebut. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi, KUHP. Dengarkan berita dan berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top