Kasih Pantun SYL Lagi, Jaksa KPK: Jangan Ngaku Pahlawan, Jikalau Engkau Masih Suka Biduan

JAKARTA, Kompass.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memberikan waktu untuk menghentikan tanggapannya terhadap nota pembelaan atau permohonan yang diajukan Menteri Pertanian (Mentan) Saiharul Yasin Limpo (SYL) . .

Ponton kedua diserahkan kuasa hukum KPK, Wali Kota Simanjuntak, ke nota pembelaan yang diterbitkan SYL pada Jumat, 5 Juli 2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TPCOR) Pengadilan Negeri (PP) Jakarta Pusat.

SYL divonis 12 tahun penjara oleh JPU Komisi Pemberantasan Korupsi setelah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penggelapan dana Kementerian Pertanian (Kemton) RI.

“Jangan lupa selfie di Bandara Sepinggan kalau ke Balikpapan,” kata Wali Kota, “Kalau suka membaca, jangan sok pahlawan” dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/7). /08/2024).

Baca juga: Acgöz SYL Brand, Pengacara Komisi Pemberantasan Korupsi: Cucu Jadi Ahli Tak Berpengalaman, Istri-Penyanyi Makan Gaji Buta

Tak berhenti sampai disitu, Meyer menambahkan pantun lain pada SYL, namun kali ini belum diketahui isi puisi tersebut.

“Kalau ke Tanjung Penang jangan lupa beli udang. “Jangan pura-pura jadi pejuang, kamu dot, dot dot, silakan diisi sendiri,” kata kuasa hukum KPK itu.

Dalam keterangannya, kuasa hukum lembaga antirasuah itu menilai pembelaan pembela HAM dan SYL hanya beralasan untuk menghindari tanggung jawab hukum.

“Hal ini dapat kami maklumi, mengingat sebagian besar alat bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan,” kata kuasa hukum KP K.

Menurut Meyer, pembelaan SYL yang mengaku tidak pernah meminta atau memeras bawahannya demi kepentingan pribadi, hanyalah pembelaan diri.

Baca Juga: Pantun Penganjur SYL: Bilang Dia Pejuang dan Pahlawan, Mendengar Klaimnya Menangis Tak Tertahankan.

Apalagi bantahan tersebut hanya dibenarkan oleh keluarga SYL yang bersaksi di pengadilan.

“Pembelaan terdakwa hanyalah pembelaan terdakwa yang berhak mengingkari, dan keterangan keluarganya yang membela terdakwa, sekalipun terdakwa salah,” kata kuasa hukum KPK itu.

Selain hukuman badan, mantan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) itu juga divonis denda Rp500 juta.

SYL juga mendapat tambahan denda restitusi sebesar Rp44.269.777.204 kepada negara dan 30.000 dolar Amerika Serikat (AS) kepada anak perusahaan, serta 4 tahun penjara.

Jaksa KPK menilai SYL terbukti melanggar Pasal 55 ayat (1) KUHP, Pasal 12 e juncto UU Tipikor RI Nomor 31 sebagaimana dakwaan pertama Pasal 64. (1) KUHP.

Baca juga: Pengacara KPK: Pembelaan SYL Jadi Dasar Penghindar Tanggung Jawab Hukum.

Penyelundupan tersebut dilakukan bersama dua anak buahnya, Kasdi Subagonio, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, dan Mohamed Hatta, mantan Direktur Alat Pertanian. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top