Ini yang Harus Dilakukan jika Dapat Surat Tilang Elektronik tapi Mobil Sudah Dijual

SEMARANG, virprom.com – Bagi pemilik mobil atau sepeda motor, wajib segera memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (VRC) setelah menjual kendaraannya.

Sesuai angka 3 pasal 87 Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pendaftaran dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang berbunyi:

(3) Pemblokiran data STNK sebagaimana dimaksud pada angka 1) dilakukan untuk keperluan: a. tidak melakukan verifikasi dan perpanjangan masa berlaku STNK pendaftaran dan/atau surat pengganti; dan b. pengawasan pelanggaran lalu lintas

Baca Juga: Mulai 22 September 2024, tarif perjalanan dalam kota naik

Selain itu, jika pemilik sebelumnya tidak memblokir STNK kendaraan yang dijual, dan jika kendaraan tersebut dikenakan kupon elektronik, maka kupon tersebut akan dikirimkan ke alamat pemilik sebelumnya, sesuai data STNK. .

Direktur Lalu Lintas Polda Jateng Kompol Sonny Irawan mengatakan, surat tilang elektronik akan dikirimkan sesuai nama dan alamat di STNK.

“Iya (dikirim) sesuai judul ke STNK,” kata Sony saat dihubungi virprom.com, Jumat (20/9/2024).

Sony juga mengatakan, mantan pemegang tiket elektronik dapat segera melaporkannya ke Samsat.

Beritahukan kepada Samsat untuk melaporkan penjualan tersebut jika mobil atau sepeda motor tersebut sudah tidak ada lagi milik Anda, kata Sony.

Selain itu, berdasarkan situs resmi Indonesia Baik dijelaskan, setelah para pelanggar lalu lintas terekam kamera ETLE, petugas mengidentifikasi data kendaraannya. Agen kemudian mengirimkan surat konfirmasi ke alamat kendaraan.

Baca Juga: 12 Pebalap MotoGP Akan Berkendara di Kota Mataram Jelang Balapan

Setelah menerima surat tersebut, pemilik kendaraan wajib mengkonfirmasi kepemilikan kendaraan dan pengemudi jika terjadi pelanggaran.

Jika kendaraan yang ditangkap kamera ETLE bukan milik Anda, Anda harus segera memastikannya. Bukti yang menguatkan diperlukan untuk menunjukkan apakah yang bersangkutan benar-benar melakukan pelanggaran

Untuk mencegah hal tersebut terjadi, sebaiknya pemilik kendaraan segera mengganti nama kepemilikan pada saat kendaraan berpindah kepemilikan.

Pada proses pergantian nama, otomatis nama pemilik kendaraan disesuaikan dengan yang baru, sehingga jika ada surat konfirmasi akan dikirimkan sesuai detail plat nomor yang ada.

Pasalnya, jika dalam waktu 2 minggu tidak diproses dan dikonfirmasi maka akan langsung diblokir.

  Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top