Menko PMK Usul Bandar sampai Pemain Judi “Online” Disanksi Maksimal

JAKARTA, virprom.com – Pemerintah mengatakan bandar taruhan dan pemain judi online harus menerima hukuman yang sama untuk sebagian besar kejahatan.

Menurut Menteri Komunikasi Pembangunan dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, sanksi tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

“Itu undang-undang, UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Kalau tidak salah pasal 27 ayat 2 mengatur (tentang) pelaku judi online,” kata Muhadjir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/ 2/2024) kemarin.

Berdasarkan undang-undang ini, pelanggar perjudian online diancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Baca juga: Identifikasi Anggota DPR yang Main Judi Online Harus Diungkap

Baik itu permainan untung-untungan, rumah taruhan, atau pemilik website, bisa diancam dengan pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 1 miliar, kata Muhadjir.

Muhadjir kemudian meralat pernyataannya soal keluarga gamer online bangkrut yang ditawari bantuan sosial (bansos).

Menurutnya, siapapun yang terlibat dalam aksi terlarang tersebut harus ditangkap dan dihukum untuk mencegahnya.

Baca juga: Puan Minta MKD Bongkar Nama Anggota DPR yang Main Judi Online

Jadi daripada memberi dukungan kepada masyarakat, yang main malah ditangkap, biarpun kecil, agar tidak menghalangi, tentu tugas itu yang dilimpahkan, ”kata mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu. Dengarkan berita dan berita pilihan langsung dari ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top