“Penambang Liar” di IUP PT Timah Bisa Kantongi Setengah Miliar per Bulan

JAKARTA, virprom.com – Liu Asak alias Acau, salah satu pekerja ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, mengaku bisa menghasilkan pendapatan hingga Rp 500 juta per bulan melalui aktivitas ilegalnya.

Pengakuan itu terungkap saat dirinya dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan produk timah PT Timah Tbk Bangka Belitung (Babel) dengan orang sebenarnya yang menggugat Harvey Moeis, Ketua Umum PT RBT Supart dan Direktur Pengembangan. PT RBT Reza Andriansyah.

Baca juga: 10 Tahun Beroperasi di IUP PT Timah, Perusahaan Tambang Ini Pendapatannya Hampir Rp 450 Miliar

Informasi tersebut diungkapkan Acau saat ditanya Jaksa Penuntut Umum mengenai kepribadian dan aktivitasnya di Pengadilan Tinggi Pusat, Jakarta, Senin (9/9/2024).

“Saya penambang ilegal. “Saya kira kalau tempat IUPnya PT Timah, kami izinkan PT Timah,” kata Acau, Senin (9/9/2024).

Jaksa menggunakan istilah “pekerja ilegal” yang diperkenalkan oleh Acau.

Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tinggi, Acau menjelaskan, pekerja ilegal seperti dirinya selama ini menggali tanah dengan bor air di area PT Timah IUP yang diyakini terdapat timah.

Setelah itu, Acau mengirimkan surat perintah kerja (WOR) ke PT Timah. SPK ini digunakan untuk melegalkan pembelian bijih timah dari smelter swasta melalui penambangan ilegal IUP PT Timah.

Acau juga membenarkan sebagian besar peralatan pertambangannya telah dijual ke perusahaan swasta yang bekerja sama dengan PT Timah.

“Iya kalau kita gotong royong, kalau masuk wilayah IUP PT Timah nanti kita minta jadi SPK kalau dia keluar, mesin tambang kita bawa, hasil tambangnya kita jual juga untuk PT Timah,” kata Acau. .

Baca juga: Perusahaan yang diwakili Harvey Moeis melakukan outsourcing peleburan timah ke 3 perusahaan lain

Acau mengklaim mampu memproduksi dua karung bijih timah dengan berat sekitar 100 kilogram dalam satu hari. Dengan harga bijih timah yang berkisar Rp150 ribu per kilogram, pendapatan harian Acau mencapai Rp15 juta.

“Banyak, ya. Berapa penghasilan bulanan Anda?” tanya pengacara tersebut.

“Setengah miliar,” kata Acau.

“Apakah ada banyak orang sepertimu yang sedang berlatih?” kata penggugat.

“Sebagian besar Pak. Kami rata-rata hidup di pertambangan, Pak,” kata Acau.

Dalam kasus korupsi ini, negara disebut mengalami kerugian finansial hingga Rp300 triliun.

Baca Juga: Jejak Polisi di Kotak Timah Rp 300 T: Jadi Pendukung Penambangan Ilegal Admin Grup WA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top