TNI Usul Prajurit Boleh Bisnis, Pengamat Ingatkan Regulasi Itu Dibuat untuk Jaga Profesionalisme TNI

Jakarta, virprom.com – Khairul Fahmi, pengamat militer Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) menegaskan, prajurit TNI dilarang melakukan kegiatan komersial sesuai pasal 39 ayat (3) UU Nomor 34 Tahun 2004. mengenai TNI. disusun berdasarkan kajian mendalam.

Selanjutnya bertujuan profesionalisme dan integritas dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab TNI untuk menjaga keamanan negara.

“Kebijakan dan peraturan yang melarang TNI berbisnis bukanlah kebijakan asal-asalan dan tidak didasarkan pada kajian menyeluruh dari segala aspek,” kata Fahmi, Senin (15/7/2024) kepada virprom.com.

“Kebijakan ini harus diambil untuk menjaga profesionalisme, integritas, dan efisiensi TNI dalam menjalankan tugas pokoknya sebagai penjaga keamanan dan pertahanan negara,” imbuhnya.

Baca Juga: TNI Sarankan Prajurit Boleh Berbisnis, Pengamat Kritik Janji Anggaran Pertahanan Prabowo

Oleh karena itu, menurut Fahmi, tidak relevan jika Mabes TNI mengusulkan pencabutan seperti yang disampaikan Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Kresno Buntoro.

Selain itu, kata dia, keteladanan Laksamana Kresno tidak sesuai dengan tujuan larangan pendudukan sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (3).

“Saya kira yang komersial yang dimaksud dalam pasal tersebut adalah organisasi dan ormas militer. Contoh Kababinkum lebih banyak pada sektor informal. Jadi menurut saya kurang relevan menghubungkan larangan ini,” kata Fahmy. .

Lebih lanjut, Fahmi memaparkan empat alasan dilarangnya pendudukan bagi prajurit TNI sebagaimana tertuang dalam Pasal 39 Ayat 4 UU TNI.

Baca Juga: TNI Tak Bisa Berbisnis, Pengamat: Kesejahteraan Prajurit Tanggung Jawab Negara

Pertama, alasan profesionalisme. Menurut mereka, keterlibatan dunia usaha dapat mengalihkan atau membagi perhatian dan sumber daya dari fungsi intinya sebagai komponen kunci pertahanan.

Kedua, berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Sebab, kebijakan, keputusan, dan tindakan TNI lebih cenderung dipengaruhi oleh kepentingan komersial dibandingkan kepentingan nasional.

Ketiga, adanya kemungkinan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan. Terakhir, untuk menjaga keamanan nasional.

Menurut Fahmi, keterlibatan TNI dalam bisnis menimbulkan risiko penggunaan informasi dan sumber daya strategis untuk keuntungan pribadi atau kelompok. Hal ini dapat membahayakan keamanan nasional.

Baca juga: TNI Usul Hapus Aturan Prajurit Tak Boleh Jalankan Bisnis Pengamat: Ruang Lingkup Reformasi UU TNI Perlu Diperjelas

Diberitakan sebelumnya, Laksamana Kresno Bantoro mengatakan Mabes TNI mengusulkan agar prajurit bisa mengikuti kegiatan komersial.

Oleh karena itu, pasal 39 ayat (3) UU TNI diusulkan dihapus melalui revisi undang-undang yang saat ini sedang berjalan di DPR RI.

Kresno kemudian mengatakan, jika aturannya tetap, dia bisa disetujui karena istrinya sudah membuka toko kelontong. Setelah itu dia mau tidak mau membantu istrinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top