Rekan Terpidana Mati Pengendali Jaringan Narkoba Indonesia-Malaysia Masih Buron

JAKARTA, virprom.com – Tersangka yang membantu HS, terpidana mati di Lapas Kelas IIA Tarakan, Kalimantan Utara, yang menguasai jaringan perdagangan narkoba Indonesia-Malaysia, masih buron, kata polisi.

Komandan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Kombes Wahyu Widada mengatakan, dia menguasai bisnis narkoba dari dalam Lapas karena mendapat bantuan dari seseorang berinisial HS.

“Dalam operasinya, HS bekerja sama dengan jaringan F untuk membawa narkoba ke tingkat masyarakat dan memasarkannya,” kata Wahyu dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (18/9/2024).

Baca Juga: 8 Tersangka Ditangkap karena Dugaan Peredaran Narkoba Internasional yang Dijalankan Narapidana, Perannya Urus Keuntungan

Wahyu mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, HS dan F bersama-sama menguasai bisnis narkoba jaringan Indonesia-Malaysia sejak 2017.

Hasil penyelidikan diketahui pelaku ini mengelola dan mengendalikan jaringan peredaran narkoba pada tahun 2017 hingga 2024, kata Wahyu dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (18/9/2024).

Selama tujuh tahun, HS Wahyu alias Andi alias Hendra mengatakan 7 ton sabu diselundupkan dari Malaysia ke Indonesia.

“Tentunya dia dibantu tersangka lain dalam melakukan kegiatan tersebut,” kata Wahyu.

Saat ini, Vahyu memastikan penyidik ​​masih mencari tersangka F.

“Sekarang hanya ada 1 DPO yang berinisial F,” kata Wahyu.

Baca juga: Polisi menangkap 43 orang diduga pengedar narkoba di Bogor, 24 di antaranya pengedar sabu.

Wahyu mengatakan sebelumnya, deteksi jaringan ini bermula dari pemeriksaan Direktorat Jenderal Hukum terhadap HS yang sering terjadi di lapas.

Setelah terungkapnya pengungkapan tersebut, HS mengaku kesulitan menutupi proses penertiban peredaran narkoba dari dalam penjara.

HS dan F bekerja sama menyelundupkan narkoba dari Malaysia ke Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi, Bali, dan Jawa Timur. Artinya, meski di penjara, ia tetap mempunyai kemampuan untuk mengendalikan dan melakukan pengujian obat-obatan terlarang, kata Wahyu.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menangkap 8 orang tersangka yakni TR, MA, SK, CA, AA, NMY, RO dan AY.

Mereka memperluas HS dan F dalam mengelola hasil peredaran narkoba.

Wahyu mengatakan, tersangka TR terlibat dalam penanganan uang hasil bisnis peredaran obat-obatan terlarang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top