Percepatan Kenaikan Pangkat ASN IKN, Bagaimana Sebaiknya?

Pesatnya promosi pegawai negeri sipil (ASN) menjadi salah satu insentif yang membuat ASN tetap termotivasi untuk mengembangkan karirnya di Ibu Kota Pulau (IKN), Kalimantan.

Beberapa poin disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Pendayagunaan Aparatur Negara Aswar Anas pada rapat internal mutasi ASN bersama Presiden Joko Widodo, Senin (7/1/2024).

Sistem manajemen ASN menjadikan pemeringkatan sebagai komponen kunci dalam pengembangan talenta dan pengembangan karir.

Kesesuaian kualifikasi jabatan dan jabatan memungkinkan ASN menduduki posisi manajemen seperti jabatan pimpinan senior, menengah, dan senior. Tingkat eksekutif dan tingkat supervisor

Selain itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara mengatur bahwa ASN dapat menduduki jabatan non-administratif, seperti eksekutif dan eksekutif.

Tapi itu karena peningkatan bukanlah suatu hak. Melainkan sebagai penghargaan atas kinerja dan pengabdiannya kepada negara. Oleh karena itu, percepatan kenaikan pangkat sebaiknya tidak diberikan kepada ASN yang langsung pindah ke IKN.

ASN harus terus menunjukkan kuantitas dan kualitas operasional dan pelayanan di IKN sesuai dengan kebutuhan jabatannya.

ASN bisa mendapat peningkatan cepat jika kinerjanya dinilai baik. Oleh karena itu, percepatan promosi harus dikaitkan dengan keberhasilan kinerja. Sebab, kinerja ASN terikat dengan kompensasi. Evaluasi kinerja

Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Evaluasi Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Menurut dokumen tersebut, evaluasi kinerja PNS bertujuan untuk menjamin pembinaan PNS yang tidak memihak yang didasarkan pada prestasi dan disiplin karir.

Evaluasi dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu, departemen, atau organisasi. Memperhatikan tujuan, prestasi, hasil dan manfaat yang diperoleh serta perilaku aparatur pemerintah

Pasal 4 Protokol ini menyatakan bahwa evaluasi kinerja pegawai negeri sipil dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut: tujuan; untuk. terukur; C. bertanggung jawab; D. partisipasi; Dan e. Transparansi.

Berdasarkan pasal tersebut, kenaikan pangkat secara mendesak dapat diberikan kepada PNS yang bekerja di IKN jika telah menjalankan tugasnya di IKN selama dua tahun.

Jangka waktu dua tahun mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 yang mengatur bahwa kenaikan pangkat harus mempunyai bukti penilaian kinerja yang baik selama dua tahun terakhir.

Percepatan kenaikan pangkat PNS yang akan pindah ke IKN dengan tetap mempertimbangkan penilaian kinerja akan berdampak positif. Pemerintah tidak puas menjual pangkat kepada PNS yang belum terbukti kinerjanya baik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top