Revisi UU Pilkada Batal, KPU Diminta Segera Susun PKPU Pekan Ini

JAKARTA, virprom.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) disarankan segera menyusun Peraturan KPU (PKPU) sebagai pedoman aturan main pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, kemudian Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memutuskan . tidak melanjutkan proses pengujian UU Pilkada.

“Saya usulkan peraturan KPU segera diundangkan setelah ada keputusan MK (Mahkamah Konstitusi). Lagi pula, kewajiban berkonsultasi itu dilakukan melalui surat resmi kepada DPR dan pemerintah,” kata pengacara konstitusi Jimly Asshiddiqie saat dihubungi. oleh Kompas. com, Kamis (22/8/2024).

Menurut Jimly, jika DPR tetap ngotot menggelar rapat dengar pendapat (RDP) revisi UU Pilkada pada pekan ini, diperkirakan hal itu tidak bisa dilakukan karena sudah mendekati akhir pekan.

“Jadwal RDP sudah padat dan sepertinya tidak mungkin dilakukan pada hari Senin. Oleh karena itu, untuk menenangkan situasi, sebaiknya KPU pada hari Jumat atau Sabtu menerbitkan Per-KPU KPU atas putusan Mahkamah Konstitusi,” kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.

Baca juga: KPU Trauma dengan Sanksi Etik karena Ikuti Keputusan Mahkamah Konstitusi Tanpa Konsultasi ke DPR

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad membenarkan pengesahan revisi UU Pilkada akan dibatalkan.

Dasco mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berlaku untuk pendaftaran pilkada pada 27 Agustus 2024.

“Dengan tidak disahkannya revisi undang-undang Pilkada pada hari ini tanggal 22 Agustus, maka berlaku pada saat pendaftaran tanggal 27 Agustus merupakan akibat dari keputusan JR MK yang diusulkan oleh – Partai Buruh dan Partai Buruh. Gelora. Selesai,” kata Dasco kepada virprom.com, Kamis (22/8/2024).

Dasco menegaskan, rapat paripurna hanya bisa dilakukan pada Kamis dan Selasa.

Baca juga: KPU Sebut Konsultasi DPR soal Keputusan MK Hanya Sesuai Prosedur

Oleh karena itu, kata dia, DPR tidak mungkin mengesahkan RUU Pilkada pada Selasa depan atau pada hari pendaftaran Pilkada. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top