Saka Tatal Diperiksa Bareskrim soal Dugaan Keterangan Palsu Aep dan Dede dalam Kasus “Vina Cirebon”

JAKARTA, virprom.com – Selasa (13/8/2024) kemarin, Saka Tatal, tersangka pembunuhan Vina dan Rizki, harus memenuhi panggilan kesaksian di Divisi Kriminal (EC) Polri di Cerebon, Barat. ).

Pantauan virprom.com, sekitar pukul 11.55 WIB, Saka datang dengan mengenakan kemeja berwarna hitam. Ia hadir bersama tim kuasa hukumnya.

Baca Juga: Saka Tatal Diinterogasi BareScream di Mabes Polri Hari Ini

Saka mengaku siap diadili sebagai saksi dalam kasus AEP dan Dede.

Insya Allah Saka siap, dia akan memberikan kebenaran dan tidak menyembunyikan lagi, jadi Insya Allah Saka siap, kata Saka saat itu juga.

Saka sekaligus membenarkan bahwa dirinya tidak mengenal AEP maupun Dede dan belum pernah ke tempat pembunuhan Vina.

“Nah, salah satunya Saka tidak ada. Saka pun tidak kenal Aap Dede, tidak kenal sama sekali,” ujarnya. Kasus memberikan informasi palsu

Direktorat Tindak Pidana (Dittipidem) Bareskrim Polari kini tengah mendalami dugaan saksi Ep dan Dede dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cerebon tahun 2016.

Baca juga: “Besok Berescream Akan Menginterogasi Saka Tattle atas Informasi Palsu Meninggalnya Vina Cirebon.”

Penyidikan ini dilakukan setelah para terpidana kasus tersebut mengadu kepada AEP dan Dede karena memberikan keterangan palsu saat pemeriksaan dan persidangan delapan tahun lalu.

Laporan tersebut disampaikan pada Rabu (10/7/2024) dan diwakili kuasa hukum Persatuan Pengacara Indonesia (Peradi), Roly Pangaben. Saat ini laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/227/VII/2024/SPKT/Barescream Polari. Kasus pembunuhan Veena dan Eki

Saat Vina dan Eki dibunuh delapan tahun lalu, mereka sama-sama berusia 16 tahun. Peristiwa tragis tersebut terjadi pada 27 Agustus 2016 di Jalan Raya Talun, Kecamatan Talun, Provinsi Cirebon.

Veena dibunuh tapi Vina juga diperkosa. Vina dan pacarnya dikabarkan meninggal mendadak setelah dua korban kekerasan lainnya meninggal.

Baca Juga: Saka Tatal Pokong Saat Sumpah: Saya, 7 Korban Salah Ditangkap…

Saat itu, polisi menyebutkan ada 11 orang yang terlibat dalam pembunuhan Vina dan Eki, namun tiga di antaranya masih buron.

Tujuh dari delapan terpidana adalah orang dewasa dan telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena pembunuhan berencana.

Pelaku lainnya, Saka Tatal, divonis delapan tahun penjara karena masih di bawah umur dan dalam perlindungan anak. Sekarang benar-benar gratis.

Baca Juga: Kesaksian atas tuntutan AEP dan Dede soal kasus Vina “Cerebon”.

Pada Mei 2017, pengadilan Sinjur memvonis delapan terdakwa pemerkosaan dan pembunuhan Veena.

Pada 21 Mei 2024, buronan Peggy Setiawan alias Eggy alias Perong ditangkap terkait pembunuhan Vina dan Eki.

Namun Peggy dibebaskan setelah sidang pendahuluan, di mana hakim Pengadilan Negeri Bandung menyatakan putusan tersangka tidak sah. Dengarkan berita terbaru kami dan pilih langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk bergabung dengan saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top