Prabowo Diimbau Tak Jadikan Wantimpres Penampungan Pensiunan Pejabat

JAKARTA, virprom.com – Presiden terpilih Prabowo Subianto disarankan untuk benar-benar memilih calon Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) daripada memberikan jabatan untuk menerima sejumlah mantan presiden dan wakil presiden menjadi anggota demi kepentingan politik. mendukung.

Hal tersebut disampaikan Anggota II DPR RI dari PKS Aus Hidayat Nur terkait proses revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Vantimpres.

Salah satu usulan yang dibahas dalam proses revisi tersebut adalah perubahan nama Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dan jumlah anggotanya.

Aus mengatakan, Prabowo harus memilih calon yang berkompeten yang akan menjadi anggota Wantimpres dan berkontribusi pada pekerjaan kepala negara, bukan sekadar menjadi wadah berbagi kekuasaan.

Mekanisme seleksi juga harus dihormati agar tidak dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk kepentingan subjektif atau sekadar menjamin pensiunnya pejabat, kata Aus dalam keterangan pers dikutip Selasa (16/7/2024).

Baca Juga: Revisi UU Vantimpres, Yusril: Kedudukan DPA Jadi Sederajat Presiden

Aus juga menilai usulan perubahan nomenklatur Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA) bukanlah persoalan penting dan mendesak. Namun jika usulan tersebut disetujui, kata dia, masyarakat tetap harus mewaspadai fasilitas tersebut.

“Lebih penting melihat otoritas. Kalau hanya mempertimbangkan berarti tidak mengikat. “Tapi kalau usulan itu menjadi wajib untuk dilaksanakan oleh presiden, itu akan sangat berbahaya,” kata Aus.

Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) diputuskan akan diajukan ke rapat paripurna untuk mendapat persetujuan sebagai usulan inisiatif DPR.

Keputusan tersebut disetujui sembilan fraksi DPR dalam rapat paripurna atau keputusan yang diambil Badan Legislatif (Baleg) DPR RI pada Selasa (7 September 2024).

Baca juga: Wacana Wantimpres Jadi DPA, Tanggung Jawab Kelembagaan Harus Ditegaskan.

Padahal, seperti dilansir laman resmi DPR RI, revisi UU Vanimpres tidak masuk dalam program prioritas peraturan perundang-undangan nasional (Prolegnas) tahun 2020-2024.

Ketua DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan ada beberapa perubahan dalam RUU Wantimpres.

Pertama, diputuskan nomenklatur Wantimpres diubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Meski demikian, Supratman memastikan tidak ada perubahan fungsi dari Wantimpres menjadi DPA.

Seperti diketahui, DPA yang bertugas memberi nasihat dan memperhatikan Presiden, dihapuskan melalui Perpre Keputusan Nomor 135/M/2003 tanggal 31 Juli 2003.

Baca juga: Usulan Penambahan Keanggotaan Wantimpres, Dugaan Rekonsiliasi Koalisi Pro-Prabowo

Pasca disahkannya Amandemen Keempat UUD 1945, penghapusan DPA pada saat itu dilakukan akibat perubahan sistem pemerintahan menjadi parlementer.

Namun kehadiran DPA akhirnya digantikan oleh dewan penasehat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Tip ulasan – Wantimpres.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top