Terjerat Kasus Timah, “Crazy Rich” PIK Helena Lim Jalani Sidang Perdana 21 Agustus

JAKARTA, virprom.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TPCOR) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana terhadap manajer PT Quantum Skyline (QSE) Helena Lim pada Rabu, 21 Agustus 2024.

Helena yang juga dikenal dengan sebutan “Crazy Rich” Pantai Inda Kapuk (PIK) merupakan terdakwa kasus Korupsi dan Pencucian Uang (TPPU) terkait pengelolaan perdagangan timah di wilayah konsesi PT Timah Tbk pada 2015-2022.

Rabu, 21 Agustus 2024 pukul 10.00 WIB sidang pertama di ruang Prof Muhammad Hatta Ali, demikian bunyi agenda sidang yang dipublikasikan Kamis (15/8/2024) di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat. ). .

Baca Juga: Dalam Kasus Timah, Harvey Moss dan Helena Lim Disebut Keluarkan Rp420 Miliar

Dalam persidangan kali ini, Ketua PN Jakarta Pusat Rudi Supermono menunjuk majelis yang terdiri dari lima hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara nomor 71/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst.

Panitia ini akan dipimpin oleh Hakim Agung Rianto Adam Ponto dan Hakim Agung Fahjal Hendri, Hakim Agung Fajar Kusuma, Hakim Agung Sukartono, dan Hakim Agung Ida Ayu Mustikawati sebagai anggota panitia.

Secara kolektif praktik korupsi tersebut diduga menimbulkan kerusakan lingkungan atau ekologi dan kerugian finansial senilai lebih dari Rp 300 miliar.

Dengan latar belakang tersebut, Helena diduga berperan menyalurkan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) kepada pemilik smelter melalui PT QSE dan fasilitasnya.

Bentuk CSR tersebut adalah pembayaran PT Timah, Tbk kepada smelter yang mengeluarkan bijih timah hasil penambangan ilegal di wilayah IUP.

Baca Juga: Kejaksaan Harvey Moise dan Helena Lim Sita Bukti Korupsi Lini Barang Mewah yang Dilakukan Timah

Harvey Moise, suami Helena dan aktris Sandra Devi, diduga menerima uang Rp 420 miliar lewat ulahnya tersebut.

CRAZY RICH PIK menyamarkan uang miliaran yang diterimanya dengan membeli beberapa properti.

Atas perbuatannya, Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 ditambah Pasal 55 ayat (1) ke-1 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Kode. Mereka juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak pidana pencucian uang UU Nomor Tahun 2010. Tunduk pada Pasal 3 atau Pasal 4 Pasal 8. Dengarkan berita terkini dan cerita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top