Perilaku Pengemudi Lane Hogger di Tol yang Bikin Jengkel

JAKARTA, Kompass.com – Saat berkendara di jalan tol, ada beberapa aturan yang harus dipatuhi dan dipahami. Misalnya jalur kanan khusus untuk menyalip dan memiliki batas kecepatan minimal dan maksimal.

Namun, masih ada pengemudi yang belum memahami aturan tersebut. Seperti video yang diunggah akun Instagram bernama @dashcam_owners_indonesia pada Rabu (31/7/2024).

Terlihat sebuah Toyota Avanza melaju dengan mantap di jalur kanan meski tidak ada kendaraan lain di depannya. Hal ini benar-benar membuat kesal pengemudi di belakangnya, yang menyalakan peredup beberapa kali dan menyusulnya di jalur kanan.

Baca Juga: Setelah Toyota, Subaru WRX Gunakan Bahan Bakar Sintetis untuk Balapan

Harap diingat, jalur kanan di jalan tol hanya diperuntukkan untuk menyalip. Jika sudah, segera kembali ke jalur semula.

Dikutip dari TMC Polda Metro Jaya, Kamis (31/7/2024) Lane hogger mengacu pada pengemudi yang terus-menerus menggunakan jalur cepat (biasanya jalur kanan di negara yang lalu lintasnya berada di sebelah kanan, seperti Indonesia) tanpa mengemudi. Pasalnya, sehingga menghalangi kendaraan lain yang ingin melintas.

Hal ini sering dianggap tidak sopan dan dapat menimbulkan frustrasi bagi pengemudi lain dan memperlambat lalu lintas.

Budianto, pemerhati lalu lintas dan hukum, mengatakan memonopoli jalur merupakan tindakan yang melanggar aturan dan harus dihentikan karena dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Jika terjadi kecelakaan, maka pelaku jalur harus dicurigai sebagai penyebabnya dan bertanggung jawab.

“Jika kita menemukan pengemudi yang memonopoli jalur, tidak perlu emosi karena dapat mengakibatkan arus balik, menimbulkan kemacetan dan membahayakan keselamatan dan keamanan dirinya serta pengguna jalan lainnya. Tidak menutup kemungkinan terjadi kecelakaan,” kata Budyanto.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 (UU) tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), ayat 106 ayat 4 huruf d disebutkan bahwa setiap orang yang mengendarai mobil di jalan raya harus mematuhi peraturan lalu lintas.

Perburuan jalur tidak hanya menimbulkan kemacetan lalu lintas tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan. Ayo jadilah pengemudi yang berakal – berikan jalur cepat bagi yang perlu menyalip agar perjalanan kita lebih lancar dan… pic.twitter.com/gkNiE58bcw — TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) 31 Juli 2024

Lebih jelasnya, Pasal 108 menyebutkan jalur kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang melaju dengan kecepatan tinggi, berbelok ke kanan, atau mendahului kendaraan lain.

“(4) Jalur kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang melaju dengan kecepatan tinggi, berbelok ke kanan, mengubah arah, atau mendahului kendaraan lain.”

Baca Juga: Helm Khusus Vinales untuk MotoGP Inggris, Didesain untuk Film Top Gun

Sementara itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2015 tentang Jalan Tol juga mengatur penggunaan jalur kanan. Hal ini tertuang pada ayat 41 (1) hingga (3).

Fungsi lajur kanan hanya untuk kendaraan yang bergerak cepat dan kendaraan yang berada pada lajur dengan batasan tertentu. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung dari ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top