Megawati: Akhirnya MK Hakim-hakimnya Masih Punya Nurani dan Keberanian

JAKARTA, virprom.com – Ketua Umum PDI-P Jenderal Megawati Sukarnoputri mengatakan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) masih memiliki hati nurani dan keberanian dalam memutus perkara.

Megawati mengatakan, seiring dengan dibatalkannya keputusan Mahkamah Konstitusi tentang syarat pencalonan pemilu baru-baru ini, Ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarp, tidak bisa mengikuti pemilu karena tidak bisa mencalonkan diri. pemilihan umum. tidak bertemu Persyaratan usia

Megawati pertama kali menyadari bahwa masyarakat saat ini cerdas dan tidak mudah tertipu.

Jadi masyarakat sekarang tahu, apalagi alhamdulillah, akhirnya hakim Mahkamah Konstitusi masih punya hati nurani dan keberanian, kata Megawati dalam pidatonya di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jalan Dipongoro, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (26/1). ). 11). 8/2024) pada siang hari.

Baca Juga: Banyak Tanya ke Ahok, MW: Masking Tape Masih Berfungsi Ya?

Megawati tak habis pikir jika aturan dijadikan permainan di Indonesia. Sebab menurutnya hukum merupakan sesuatu yang mempunyai hierarki atau struktur.

“Saya tidak bisa membayangkan hukum ditegakkan di sini. Kalaupun ada hierarki seperti itu. Harus hati-hati dalam melakukan apa, itu hukum di Indonesia,” ujarnya.

Presiden kelima Indonesia ini juga menekankan pergerakan elemen masyarakat sipil yang melindungi keputusan MK baru-baru ini.

Megawati menuturkan, di mana unsur masyarakat dan mahasiswa juga mengaku ingin berdiskusi dengan dirinya mengenai putusan MK tersebut.

Megawati pun berterima kasih kepada gerakan mahasiswa yang menurutnya mirip dengan era reformasi.

Baca Juga: MW Tantang Airin Jadi Kader PDI Perjuangan

“Dan tentunya saya perhatikan siswa sekarang, saya tetap berterima kasih kepada siswa, apakah mereka bisa mengerti bahasa Jawa atau Indonesia? Maklum, karena itu masa lalu, lalu ada orang yang masih saling bertemu, masih saling menelepon. “Saya masih ingat Trisakthi (era reformasi),” kata Megawati.

Sebagai informasi, DPR dan pemerintah sepakat mengikuti keputusan DPR Nomor 60 dan 70 tentang pencalonan pemilu.

Padahal, DPR sudah merevisi UU Pemilu dan dikabarkan akan disetujui. RUU pemilu juga diusulkan untuk menyelesaikan keputusan Mahkamah Konstitusi. Dengarkan berita terkini dan pilihan berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top