Pilkada 2024, KPU Akan Wajibkan Relawan Lapor Dana Kampanye

JAKARTA, virprom.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berencana mengatur iuran sukarela untuk kemenangan pasangan calon kepala daerah yang dimasukkan dalam laporan keuangan kampanye pemilu 2024.

“Relawan, ke depan kita akan mewajibkan pelaporan dana kampanye,” kata Koordinator Divisi Teknis Pengelolaan Pemilu KPU RI, Idham Holik, saat meninjau publik rancangan peraturan kampanye KPU (PKPU) dan PKPU Kampanye. dana, Jumat (2/8/2024).

KPU menilai partisipasi relawan dalam kampanye hampir setara dengan tim kampanye itu sendiri.

Baca Juga: Projo Sebut Itu Jokowi pada Tanggal 11

Fenomena yang muncul dalam beberapa edisi pemilu dan pemilu kota belakangan ini adalah unsur relawan dinilai lebih dominan.

Makanya perlu diatur untuk mendeteksi seluruh kegiatan kampanye, ujarnya.

Karena siapapun yang melakukan kegiatan kampanye wajib menyampaikan surat pemberitahuan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, kata Idham.

Ia menilai peningkatan unsur sukarela merupakan isu penting bagi perkembangan pemilu di Indonesia.

Oleh karena itu, KPU berinisiatif mengatur hal tersebut, meski UU Pilkada tidak mengatur secara tegas laporan dana kampanye bagi unsur sukarela.

“Kami sebagai regulator mempunyai kewenangan untuk mencoba membenahi hal ini,” kata Idham.

Baca juga: Jokowi Kumpulkan 500 Relawan IKN pada 11 Agustus 2024

Pendaftaran pasangan calon kepala daerah akan dibuka KPU pada 27-29 Agustus 2024 dan penetapan pasangan calon dilakukan pada 22 September 2024.

Masa kampanye Pilkada 2024 berlangsung selama 60 hari, yakni 25 September hingga 23 November 2024, sebelum masa tenang pada 24-26. November 2024 dimulai. Dengarkan berita terhangat dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top