Anggota Pecatan Pakai Seragam dan Baret Kopassus Saat Disidang, TNI AD Angkat Bicara

JAKARTA, virprom.com – TNI Angkatan Darat mengeluarkan pernyataan tentang pemecatan bintara James Makapedua yang mengenakan seragam Komando Pasukan Khusus (Kopassus) dan baret saat diadili di Pengadilan Negeri Tangerang.

Video James Makapedua yang mengenakan seragam TNI dan baret Kopassus beredar di media sosial jelang persidangan.

Artinya, kami sudah membuktikan bahwa saya bukan warga negara tetapi saya anggota TNI, kata James yang dikawal polisi.

Baca Juga: Saat Prajurit Kopasus Mulai Tanpa Didampingi Keluarga Usai Latihan di Nusakambangan

Menanggapi video tersebut, Dinas Penerangan (Kadispenad) TNI AD Brigjen Christomi Sianthuri mengatakan James Makapedua diberhentikan secara tidak hormat dari dinas prajurit TNI AD.

Oleh karena itu keterangan terdakwa yang mengaku sebagai prajurit aktif TNI AD adalah tidak benar, kata Christomi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/8/2024).

Christomi mengatakan, James Makapedua diberhentikan dengan tidak hormat atau PDTH dari dinas prajurit TNI AD berdasarkan perintah Kepala Staf Angkatan Darat Nomor: Kep/14/II/2008 tanggal 11 Februari 2008.

“Alasan pemecatannya karena dia desertir dan menikah berulang kali,” kata Christomi.

Baca Juga: Sesepuh Kopassus Bertemu Momen: Prabowo Disambut Tepuk Tangan, Sopir Donzen Luhut

Pangkat terakhir James Macapedua adalah Sersan Kepala (Cerca).

Sementara itu, dalam video yang beredar di media sosial, terlihat terdakwa mengenakan Pakaian Dinas Lapangan (PDL) TNI AD dengan baret Kopassus berwarna merah berpangkat Pelda.

“Saudara James Makapedua sudah tidak menjadi anggota TNI Angkatan Darat, tidak berhak lagi mengenakan seragam dan atribut TNI. Sedangkan Saudara James sudah berstatus sipil sehingga layak diadili di pengadilan biasa.” kata Christomi.

Sekadar informasi, kasus yang menjerat James Macapedua saat ini merupakan kasus penipuan atau penyelewengan.

Sidang kedua akan digelar pada Senin (12/8/2024) di Pengadilan Negeri Tangerang. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top