Hasto Dipanggil KPK Terkait Harun Masiku, PDI-P Singgung Dugaan Korupsi Gibran-Kaesang

JAKARTA, virprom.com – PDI Perjuangan (PDI-P) mendapat teguran dari dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun terhadap dua putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep yang diduga ilegal.

Hal itu disampaikan Juru Bicara PDI-P Chico Hakim saat menanggapi rencana KPK memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjend) PDI-P Hasto Kristiyanto untuk dimintai keterangan terkait kasus Harun Masiku.

Terkait penyidikan tersebut, Chico pun membandingkan panggilan Hasto dengan tuntutan korupsi Gibran dan Kaesang yang tertunda di KPK sejak diumumkan Ubedilah Badrun pada 2022.

“Kita terpaksa membandingkan pengaduan Ubedilah, dosen UNJ yang mengadukan dugaan korupsi Gibran dan Kaesang yang selama ini diabaikan dan tidak ditindak seperti anggota KPK lainnya,” kata Chico dalam surat kabar tersebut. dirilis, Rabu (5/6/2024).

“Bahkan yang mengadu adalah guru yang mempunyai integritas dan amanah,” imbuhnya.

Baca juga: PDI-P Salahkan Langkah KPK Panggil Hasto pada Politik Harun Masiku

Sebagai informasi, Harun Masiku merupakan mantan petinggi PDI Perjuangan yang diduga melakukan penyerahan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada 2019.

Hingga saat ini, Harun masih buron setelah empat tahun masuk daftar pencarian orang (DPO) KPK.

Tak hanya itu, Chico juga menyebut kasus suap Harun Masiku tidak sebanding dengan dugaan korupsi mantan Menteri Sosial (Mensos) Syahrul Yasin Limpo (SYL) senilai Rp 44,5 miliar atau kasus korupsi penambang timah yang memakan timah. tanah. . Rp 271 triliun.

“Kasus ini tidak sebanding dengan korupsi SYL, atau korupsi tambang timah dan permasalahan besar lainnya, apalagi kasus yang terkesan tertunda karena yang terlibat adalah debitur yang merupakan bagian dari sistem kekuasaan,” ujarnya .

Chico menjelaskan, kasus Harun Masiku merupakan salah satu kasus suap yang dilakukan oknum berhak menjadi anggota DPR RI.

Baca juga: PDI-P Tegaskan Hasto Penuhi Tuntutan KPK Terkait Kasus Harun Masiku

Hal ini berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA) namun saat itu dikritik oleh sebagian KPU. Menurut dia, keduanya sudah dinyatakan bersalah.

Chico mengatakan, peristiwa ini terjadi seolah-olah ada isu politik yang penting karena terjadi sebelum Konferensi Kerja Nasional (Rakernas) PDI Perjuangan.

Dia menambahkan bahwa semua yang bersalah dalam kasus ini telah ditangani dan dihukum.

Sebenarnya gratis. Seluruh prosesnya tidak ada hubungannya dengan Pak Hasto Kristiyanto, imbuhnya.

Di sisi lain, Chico menyalahkan tindakan KPK yang memanggil Hasto untuk membenarkan informasi baru tentang Harun Masiku sebagai jaksa politik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top