MK Versus DPR: Nyali KPU Diuji Usai Jokowi Naikkan Tukin 50 Persen

JAKARTA, virprom.com – Bola panas regulasi Pilkada 2024 kini berada di tangan Komisi Pemilihan Umum (GEC) setelah Badan Legislatif (Baleg) DPR RI II “membatalkan” putusan Mahkamah Konstitusi (MC) terkait Pilkada. UU Pilkada.

Dua keputusan yang dibatalkan adalah pelonggaran ambang batas pemilihan kepala daerah yang membuat Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus tidak bisa mendominasi Pilkada 2024, dan pengukuhan usia calon kepala daerah yang bisa memperkecil peluang Kaesang Pangarep untuk maju. untuk posisi tahun ini.

Kini tinggal memilih CPU, menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi yang sudah final dan mengikat, seperti yang mereka lakukan saat mendaftarkan Gibran Rakabuming sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024, atau mengikuti DPR.

Makin pelik karena ayah Gibran dan Kaesang, Presiden Joko Widodo, baru saja mengumumkan akan memukul KPU dengan janji kenaikan bonus produktivitas sebesar 50 persen pada rapat konsolidasi Pilkada 2024 yang akan digelar KPU bertepatan dengan hari raya. pembacaan dua putusan Konstitusi Mahkamah Agung, Selasa (20 Agustus 2024).

 

Partai Komunis Ukraina dulunya sangat loyal terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi

Setidaknya ada dua momen krusial ketika CPU menghadapi ketidakpastian hukum, namun penyelenggara pemilu setia pada keputusan Mahkamah Konstitusi.

Hal ini juga menjadi pengingat bahwa bahkan dalam kasus yang sedang terjadi saat ini, CPU harus melakukan hal yang sama, karena keputusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat.

Baru-baru ini, ketika Mahkamah Konstitusi mengubah batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden menjadi 16 Oktober 2023, KPU bahkan tegas enggan merevisi ketentuan KPU (PKPU) tentang pencalonan calon presiden pada Pilpres 2024. .

Baca Juga: Ketua Partai Komunis Ukraina: Posisi Partai Komunis Ukraina Seperti Hamburger di Tengah, Bernyanyi

“(Putusan Mahkamah Konstitusi) sudah berlaku, bahkan rumusan aturannya sudah dirumuskan oleh Mahkamah Konstitusi. Kita ikuti saja rumusan yang dirumuskan dalam putusan Mahkamah Konstitusi,” kata mantan Ketua CPU Indonesia Hasim Asi. Ari untuk wartawan di RSPAD Gatot Subroto, Rabu (18/10/2023).

Pada akhirnya, pencalonan Gibran sebagai CPU berjalan lancar, meski CPU terlambat merevisi PCPU. Sekali lagi, karena keputusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat.

Sebelumnya pada tahun 2018, KPU juga menghadapi situasi serupa terkait pencalonan calon Dewan Perwakilan Daerah (RDC) yang melibatkan Ketua Umum partai Hanur Osman Sapta.

Saat itu, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mahkamah Agung (MA) memenangkan Osman, padahal sebelumnya ada anggota Knesset yang menegaskan calon DPD tidak boleh tumpang tindih jabatan di partai politik sehingga Osman harus mundur. Hanura.

Pada akhirnya, KPK mengambil tindakan yang tepat dengan tetap teguh pada keputusan MK dengan mengecualikan Usman dari daftar calon anggota DPD yang akan mengikuti pemilu legislatif 2019.

Pernah menuding DPR mengecoh NK

Namun, intinya Partai Komunis Ukraina tidak pernah tersinggung dengan DPR. Pada akhir tahun 2022, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa daerah pemilihan (dapil) pemilu legislatif di DPR RI dan DPR tidak boleh terbatas pada UU Pemilu yang sulit direvisi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top