Aturan Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku di 25 Ruas Jalan Ini

JAKARTA, virprom.com – Pembatasan lalu lintas pola ganjil di 25 ruas jalan besar di Jakarta akan diberlakukan normal selama lima hari ke depan.

Gage dimulai pagi ini, Senin (9/9/2024) hingga Jumat (13/9/2024) dan dibagi menjadi dua sesi. Sesi pertama pagi-siang pukul 06.00-10.00 WIB dan sesi kedua sore-malam pukul 16.00-21.00 WIB.

Bagi pengendara yang akan menempuh jalur tersebut diimbau mencocokkan pelat nomor kendaraannya dengan tanggal penyeberangan, baik ganjil maupun genap.

Baca juga: Akibat Membiarkan Bearing Sepeda Motor Rusak, Kerusakan Komponen Lainnya

Jika melanggar akan dikenakan tilang berupa denda maksimal Rp500.000, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan (UU LLAJ).

Sekadar mengingatkan, berikut daftar 25 ruas jalan di Jakarta yang terdampak ganjil genap pekan ini: Jalan Pintu Besar Selatan Jalan Gayah Mada Jalan Hayam Wuruk Jalan Majapahit Jalan Medan Merdeka Baraat Jalan MH Tamrin Jalan Jenderal Sudirman Jalan Sisinglimangaramamp Jalan Jalan Ketimun to Jalan TB Simatupang Jalan Suryopranoto Jalan Balikpapan Jalan Kyai Karingin Jalan Tomang Raya Jalan Jendral S Parman Jalan Gatot Subroto Jalan MT Haryono Jalan HR Rasuna Said Jalan DI Panjaitan Jalan Sale Jendral A. Jani Sisi Barat Jalan Pra, hingga Jalan Pramuka Oriente mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya hingga Jalan Diponegoro Jalan Kramat Raya Stasiun Senen Jalan Gunung Sahari Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top