KPK Dalami Peluang Terapkan “Obstruction of Justice” di Kasus Harun Masiku

JAKARTA, virprom.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sedang menjajaki kemungkinan membuka penyidikan baru atas dugaan menghalangi keadilan dalam kasus dugaan korupsi mantan kader PDI-P Harun Masiku.

Informasi itu disampaikan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, usai penyidik ​​memeriksa mantan kader PDI-P Saiful Bahri, Dona Berisa.

Saiful merupakan salah satu terpidana kasus korupsi Harun Masiku.

Penyidik ​​sedang mencari identitas HM (Harun Masiku) dan kemungkinan membuka penyidikan baru terkait dugaan menghalangi keadilan, kata Tessa dalam keterangannya, Kamis (18/7/2024) kepada wartawan.

Baca juga: KPK Siap Tangani Sejumlah Laporan Kubu PDI-P soal Pelecehan Peneliti Harun Masiku.

Sedangkan Saiful merupakan terpidana kasus suap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan tahun 2019 bersama Harun.

Kasus korupsi Harun Masiku bermula saat tim KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020.

Berdasarkan hasil operasi, tim KPK menangkap delapan orang dan menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Keempat tersangka tersebut adalah Komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku.

Namun saat itu Harun lolos dari penangkapan. Tim penyidik ​​KPK mengetahui keberadaan Harun di kawasan Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan.

Baca juga: Penyidik ​​Sebut Laporan PDI Perjuangan Hambat Penyidikan Harun Masiku, KPK Minta Kesabaran Masyarakat.

Harun masih buron dan memiliki DPO.

Harun diduga menyuap Wahyu dan Agustiani untuk memudahkannya menjadi anggota DPR melalui pergantian sementara (PAW).

Kini pencarian Harun Masiku sudah memasuki tahun keempat. Dengarkan berita terbaru dan penawaran kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top