JPPI Soroti Jual Beli Kursi Sekolah dalam PPDB yang Kembali Terjadi

JAKARTA, virprom.com – Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menyebutkan sejumlah permasalahan dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2023 akan terulang kembali pada tahun 2024.

Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji mengatakan, berbagai persoalan tersebut antara lain dugaan kecurangan, pemberian tip, jual beli kursi sekolah, kesalahan sistem, dan pemalsuan surat prestasi.

Kejadiannya sama seperti tahun lalu karena sistemnya tidak berubah. Karena tidak ada perubahan, sistemnya masih diskriminatif dan tidak adil sehingga penipuan kembali terjadi, kata Ubaid saat ditemui awak media di Thamrin. Jakarta Pusat. , Minggu (7/7/2024).

Baca juga: JPPI Dapat Pesan: Banyak Anak Tak Sekolah Lagi Karena Tak Lolos PPDB

Menurut Ubaid, yang membedakan pelaksanaan PPDB tahun ini dengan sebelumnya adalah lebih banyak protes dari orang tua.

Tak hanya di Jakarta, aksi unjuk rasa penipuan PPDB juga terjadi di Jawa Tengah, Jawa Barat, Sumatera Selatan, dan sejumlah wilayah lain di Indonesia.

Ubaid mengkritik mekanisme PPDB yang tidak adil dan menyebabkan anak-anak berebut tempat di sekolah, yang pada akhirnya menghilangkan persamaan hak mereka dalam mengakses pendidikan.

Faktanya, ada orang tua siswa yang berpendapat bahwa mereka boleh menyontek. Sebab tanpanya, anak-anaknya tidak bisa menggunakan haknya.

“(Kata orang tua) ‘Pak, di PPDB kami tidak berbuat curang, kami ditipu’, jadi di PPDB itu yang jadi persoalan,” kata Ubaid.

Ubaid meminta pemerintah menghapuskan sistem persaingan perolehan kursi di PPDB.

Baca Juga: Sistem zonasi PPDB dinilai gagal menghilangkan persepsi sekolah unggulan

Menurut dia, pemerintah harus menerapkan sistem yang memastikan seluruh siswa lolos PPDB. Perbedaannya hanya antara sekolah swasta dan negeri.

Selanjutnya, baik sekolah swasta maupun negeri didanai oleh pemerintah. Karena hal ini dijamin oleh UUD 1945 dan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

“Kami ingin ke depan tidak perlu ada perubahan teknis PPDB. Yang perlu diubah adalah sistemnya, jadi bukan teknis PPDB, bukan pelaksanaan di lapangan,” ujarnya. 

Soal PPDB juga menjadi perhatian Ombudsman RI. Badan tersebut mencatat permasalahan dalam pelaksanaan PPDB di 10 provinsi.

Anggota Ombudsman RI Indraza Marzuki Rais mengatakan permasalahan di PPDB antara lain manipulasi dokumen, kesalahan prosedur, dan diskriminasi terhadap siswa.

“Ini adalah hal-hal yang cukup mengejutkan. Karena kalau ditanya, ‘Bukankah semua provinsi ada temuannya?’ “Jawabannya adalah ya. Namun hal ini cukup mencengangkan karena temuan tersebut merupakan permasalahan klasik lainnya,” kata Indraza dalam jumpa pers di Kantor Ombudsman RI di Jakarta, Jumat (5/7/2024), seperti dikutip Antara. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top