Fakta Pemecatan Ketua KPU: Pakai Relasi Kuasa dan Fasilitas Negara untuk Berbuat Asusila

JAKARTA, virprom.com – Dewan Kehormatan Koordinator Pemilihan Umum (DKPP) memutuskan untuk menerapkan pembatasan terhadap pemberhentian Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari.

Hukuman berat ini diberikan karena Hasyim terbukti melanggar kode etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) karena dianggap melakukan tindakan tidak etis.

Semua poin yang disampaikan CAT, anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) yang menjadi korban perbuatan jahat Hasyim, diterima sepenuhnya.

“Saya putuskan untuk memberikan pengaduan Pelapor (korban) secara lengkap. Menetapkan ancaman hukuman tetap berupa pemberhentian tersangka Hasyim Asy’ari sebagai Ketua dan Anggota KPU Pusat terhitung sejak membacakan putusan ini. kata Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang yang didengarkannya, Rabu (3/7/2024).

Baca juga: DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asyari karena Tindakan Tidak Pantas

DKPP juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menindaklanjuti keputusan pemberhentian Hasyim sebagai Ketua dan Komisioner KPU.

DKPP mengambil keputusan tersebut berdasarkan beberapa fakta yang terungkap dalam prosesnya.

Hasyim terbukti melanggar sejumlah ketentuan yang diatur dalam Peraturan 2 DKPP Tahun 2017 tentang Pedoman Perilaku dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Menargetkan korban sejak mereka bertemu

DKPP menemukan fakta Hasyim mengajak korban berkomunikasi secara detail melalui WhatsApp usai pertemuan dalam acara bimbingan teknis seluruh PPLN Pemilu 2024 di Bali.

Bahwa tergugat (Hasyim) sejak awal sidang dengan penggugat (korban) berniat memberikan perlakuan khusus kepada penggugat melalui percakapan. Kesan pertama turun ke hati dengan perasaan berpelukan, kata anggota DKPP. .J Kristiadi di pengadilan.

Setelah itu, Hasyim pun mencari kesempatan untuk bertatap muka dan berwisata bersama korban.

Salah satunya adalah mengajak bertemu di Cafe Habitate Jakarta, Oakwood Suites Kuningan, Jakarta Selatan.

Terdakwa berusaha menjalin hubungan profesional, namun di sisi lain melakukan penyusup untuk kepentingan pribadinya guna memenuhi hasrat pribadinya yang bersifat seksual, kata Raka Sandi.

Memberikan perlakuan khusus dengan menggunakan fasilitas pemerintah

Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengungkapkan, Hasyim memberikan perlakuan khusus yang tidak biasa kepada Ketua KPU.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top