KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan 3 ASN sebagai Saksi Kasus Abdul Gani Kasuba

JAKARTA, virprom.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan penyidikan terhadap tiga pejabat negara (ASN) sebagai saksi dalam kasus dugaan pencucian uang (TPPU) (AGK) mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba.

Ketiganya adalah Yuniar, M Hafid Harly, dan Ade Wangsa Iskandar.

“Saksi-saksi 9-11 sudah ditata ulang,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Kamis (26 September 2024).

Tessa mengatakan, dari 11 saksi yang dipanggil KPK, hanya 3 ASN yang hadir.

Dia mengatakan, dalam pemeriksaan tersebut, sejumlah saksi diperiksa terkait penerimaan uang dan kepemilikan harta benda Abdul Gani Kasuba.

Baca juga: KPK Periksa Ketua DPRD Malut dalam Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba

“Saksi-saksi sedang diperiksa terkait pengetahuan dan perannya dalam menerima uang dari tersangka dan kepemilikan barang milik tersangka,” ujarnya.

Abdul Gani terjerat operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 18 Desember 2023. Mereka diduga menyuap proyek infrastruktur.

Pada 8 Mei 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Gubernur non-eksekutif Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba, sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (AML).

Juru Bicara Kepolisian dan Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri mengatakan, berdasarkan informasi dan intelijen yang diterima, tim penyidik ​​memiliki cukup bukti untuk menetapkan Abdul Gani sebagai tersangka pencucian uang.

Sedangkan bukti pertama TPPU adalah dugaan pembelian aset bernilai ekonomi dan penyembunyian sumber kepemilikannya, kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (8/5/2024).

Baca juga: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cari Ketua DPRD Malut soal Aliran Dana Mantan Gubernur Abdul Gani

Menurut Ali, Abdul Gani diduga memanfaatkan orang lain sebagai calon untuk mencuci uangnya.

Pemberian nama berarti meminjam atau menggunakan nama orang lain untuk membeli atau memiliki properti.

Nilai pertama atas nama orang lain diyakini lebih dari Rp 100 miliar, kata Ali.

Penyidik ​​telah memanggil dua anak Abdul Gani, yakni M. Thoriq Kasuba dan Nurul Izzah, untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Saat ini, proses penyidikan kasus dugaan suap AGK telah selesai dan akan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top