Jaksa Ungkap Ada Transferan Rp 2,01 Miliar dari SYL ke Rekening Penitipan KPK

JAKARTA, virprom.com – Hal itu terungkap pada Senin (24/6/2024) menyusul kasus dugaan pemaksaan dan ketidakpuasan yang dilakukan terdakwa Sehral Yasin Lampu (SYL) di lingkungan Kementerian Pertanian (Kemtan). Uang tersebut masuk ke rekening kustodian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas nama SYL.

Hal itu diungkapkan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi Wali Kota Simanjantik dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TPCOR) Jakarta. Ia mengatakan, jumlah yang diterima sebesar Rp 2 miliar 10 lakh.

Menurut Walikota, ada pemberitahuan dari Kementerian Pertanian RI terkait transfer dana dari rekening SYL. Bahkan, SYL diketahui ditahan.

“Dalam barang bukti nomor 1.002 ini terdapat transfer uang dari rekening Bank Mandari pada tanggal 2 Januari 2024 atas nama Shahrul Yasin Lempu,” kata Wali Kota sambil menunjukkan barang bukti dalam perkara tersebut, Selasa (25/6/2024) seperti dilansir Antara. wawancara. ).

Baca Juga: Jokowi Protes, SYL: Negara Beri Saya Penghargaan

Oleh karena itu, jaksa meminta SYL menjelaskan uang yang masuk ke rekening kustodian KPK.

Namun politikus Partai Nasdim itu mengaku belum mengetahui transaksi tersebut karena sudah ditahan.

Lebih lanjut, SYL mengaku tidak mengetahui keberadaan akun yang mengatasnamakan dirinya. Sebab menurutnya seluruh rekeningnya ada di tangan anak buahnya termasuk mantan ajudannya Panji Harjanto.

“Saya tidak yakin apakah benar ada rekeningnya dan saya tidak pernah menyetor uangnya. Bahkan keluarga saya tidak pernah memberi tahu saya tentang transaksi tersebut,” kata SYL.

Baca Juga: SYL mempertanyakan pejabat Kementerian Pertanian yang mengurus 3.000 paket sembako di HUT Naseem

SYL dituduh menerima uang tebusan dan gratifikasi sebesar Rs 44 miliar 50 crore.

SYL membayar uang tebusan bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (2023), Mohamed Hatta.

Keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari pejabat Eselon I dan pegawainya untuk memenuhi kebutuhan pribadi SYL.

Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf E dan Pasal 12 huruf B jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor. Pasal 55 ayat (1) KUHP 1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Rp 44,5 Miliar di SYL, Dukungan Kementan Rp 15 Triliun

Tautan berita Antaranews sebagai berikut, https://www.antaranews.com/berita/4166586/jaksa-besar-uang-besar-rp2-miliar-dari-syl-ke-rekening-penitipan-kpk?utm_source= antaranews&utm_medium = desktop&utm_campaign= popular_right Dengarkan pilihan berita dan berita terkini kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top