Saat Bamsoet Bicara soal Amendemen Berujung Diputus Langgar Kode Etik…

JAKARTA, virprom.com – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet dinyatakan bersalah atas tuduhan melanggar Pedoman Perilaku Anggota DPR terkait pengumuman amandemen UUD 1945.

Sanksi ringan berupa teguran tertulis diberikan kepada Bamsoet dalam Rapat Mahkamah Kehormatan (MKD) Dewan DPR RI yang berlangsung Senin (24/06/2024).

MKD memutuskan dan beralasan sebagai berikut. Pertama, menyatakan Teradu terbukti melakukan pelanggaran. Kedua, memberikan sanksi kepada Teradu berupa sanksi ringan dengan teguran tertulis. Ketiga, meminta Teradu tidak mengulanginya dan lebih diperberat. hati-hati dalam berperilaku,” kata Ketua MKD saat itu, Adang Daradjatun. Keputusan pengadilan dibacakan pada hari Senin.

Adang mengatakan Bamsoet melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (4) juncto Pasal 3 ayat (2) juncto Peraturan 1 DPR RI Tahun 2015 Pasal 20 ayat (1) tentang Kode Etik.

Baca juga: MKD Putuskan Bamsoets Langgar Pedoman Etik, Sebab Ia Klaim Semua Parpol Sepakat Perubahan

“Pemimpin wajib mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi orang perseorangan dan kelompok dalam tindakan apa pun,” bunyi Pasal 2 Aturan Adanga.

“Dan pada ayat 2, para wakil mempunyai tanggung jawab untuk melaksanakan amanat rakyat, melaksanakan tugasnya dengan itikad baik, menaati hukum, menghormati keberadaan lembaga legislatif, serta mempergunakan fungsi, tugas, dan wewenang yang diberikan kepadanya untuk kepentingan dan kebaikan.” menjadi rakyat sehubungan dengan ayat 1 Pasal 20, lanjutnya.

Menurut Adanga, MKD mengambil keputusan tersebut setelah mendengarkan keterangan pelapor, saksi-saksi, dan memeriksa bukti-bukti surat pelapor.

Baca Juga: Dinyatakan Pelanggaran Etik, Bamsoets: Saya Tak Mau Berdebat, Tak Ikut Serta

Sementara itu, Bamsoets diketahui tak hadir dalam rapat pembacaan keputusan MKD yang berlangsung Senin ini.

Bahkan, Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar itu dalam keterangan tertulisnya berjanji akan menghadiri rapat tersebut untuk membacakan keputusan MKD.

Alasannya, Bamsoet tidak menghadiri sidang sebelumnya yang digelar pada 20 Juni 2024 karena tiba-tiba mendapat undangan dari MKD.

Sementara itu, dia sudah punya agenda lain di hari pemanggilan pengadilan. Oleh karena itu, Bamsoet berjanji akan hadir pada pengumuman MKD berikutnya.

Baca Juga: MKD Bakal Panggil Bamsoeta Lagi, Langsung Bacakan Keputusan Terkait Kontroversi Negrib

Saat dihubungi virprom.com terkait keputusan MKD, Bamsoet menegaskan tak pernah melontarkan kalimat bahwa semua parpol menyetujui wacana perubahan UUD 1945.

Namun, dia menolak ikut berpolemik dan mengomentari keputusan MKD.

– Saya tidak ingin terlibat polemik dengan mengomentari tindakan atau perkataan yang tidak saya lakukan demi menjaga harkat dan martabat MKD, kata Bamsoet kepada virprom.com, Senin.

Meski demikian, Bamsoet mengaku tetap menghormati keputusan MKD terkait laporan tersebut.

Baca Juga: Ketua MPR Bamsoets Klarifikasi Pernyataan Perubahan UUD 1945 Usai Lapor ke MKD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top