Curiga Ada Gratifikasi, Anggota Pansus Haji Minta KPK Dilibatkan

JAKARTA, virprom.com – Anggota Panitia Khusus Haji (PANSUS) DPR Marwan Zafar menduga ada yang berpuas diri terkait pemenuhan kuota khusus haji pada ibadah haji 2024.

Menurut Marwan, verifikator yang hadir mengaku tidak mengetahui adanya alokasi kuota khusus haji. Karena mereka bilang segala sesuatu datangnya dari atas.

Karena itu, dia meminta Pansus Haji mengusut dugaan suap dan keterlibatan dengan Komite Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Artinya ada gangguan di sini. “Ada dua jenis intervensi dalam bentuk kebijakan, yaitu penyalahgunaan kekuasaan atau penyalahgunaan kekuasaan yang juga dapat menghambat aspek kepuasan lainnya,” kata Marwan dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) Haji, Pak. Kompleks MPR/DPR RI, Senin (9 September 2024), cuplikan YouTube TVR DPR.

Baca juga: Panitia Haji Khusus Curiga Adanya Sengaja Pembatalan Calon Jamaah Haji Khusus Tahun 2024

Lebih lanjut, Marwan mengatakan, calon jemaah haji tidak harus melalui masa tunggu atau masa tunggu nol tahun. Dengan kata lain, tahun 2024 akan segera berlalu.

“Kesaksian ibu-ibu di Kalimantan Barat beberapa hari yang lalu sangat nyata dan tidak salah lagi pak, tentang perjalanan haji di sana dan siapa yang memerankannya, mohon maaf, semoga yang terhormat. Bagi kami. Saya yakin itu bukan karena itu.” Kedengarannya saleh, tapi bisa jadi itu adalah staf khusus. “Agen khusus ini sedang berpindah-pindah, Pak,” katanya.

Atas dasar itu, Marwan Haj meminta agar Pansus juga mengusut dugaan korupsi tersebut. Jadi mari kita minta Komisi Pemberantasan Korupsi ikut terlibat dalam proses tersebut.

“Ketua, saya usulkan sebaiknya KPK bergabung dengan kita di pansus ini. Karena meski bungkam, saya rasa KPK juga tahu banyak soal ini. “Tapi sebenarnya banyak data yang kami ketahui secara diam-diam,” kata Marwan.

Baca juga: Panitia Haji Khusus Tanya Kemenag Soal 3.503 Penerbangan Haji Khusus 2024 Berangkat Tanpa Masa Tunggu

Meski demikian, Ketua Pansus Haji DPR Nusran Wahid mengatakan, KPK tidak perlu ikut serta dalam proses yang sedang berjalan di DPR.

“Tidak perlu Pak Marwan dengan (KPK), mereka sudah bekerja sendiri-sendiri, mereka punya tugas pokok (tugas, pokok, dan misi) masing-masing,” kata Nusran.

Sebelumnya, Marwan Zafar juga didakwa melanggar undang-undang terkait ketentuan haji khusus.

“Contohnya soal pembayaran uang haji pak, ada perbedaan antara peraturan Dirjen, peraturannya yang mana dan undang-undangnya juga berbeda, ini yang menjadi titik awal intervensi beberapa pihak yang terlibat dalam upaya penyelesaiannya. tentukan nol tahun dan bukan lagi nol tahun,” kata Marwan.

Baca Juga: Panitia Haji Khusus Rekomendasikan Pembatalan Izin PIHK untuk Tidak Kirim Data Keberangkatan Jemaah Haji Khusus

Dalam pertemuan tersebut, Panitia Khusus Haji mempertanyakan Direktur Pelayanan Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag) Jaza Jailani soal 3.503 jemaah haji yang akan segera berangkat pada 2024. Padahal, mereka harus berangkat pada 2031 karena ada biasanya menunggu.

Zaza juga menjawab bahwa calon jamaah haji harus berangkat pada tahun 2030.

Namun, ia mengungkapkan masih ada sisa 4.000 kuota Haji Khusus dan telah diminta Unit Penyelenggara Haji Khusus (PIHK) untuk mengisi kuota tersebut.

“Saat pengisian kuota, saya informasikan kepada PIHK tentang penambahan kuota setelah pengisian kuota 10.000,” kata Jaja. Nomor serinya 9.400, jadi tersisa 4.000.”

Baca juga: BPKH ke Pansus Haji DPR: Pengalihan Nilai Manfaat Haji Tak Melebihi Pagu

Menurut Jaza, PIHK mengumumkan banyak jemaah yang sedianya antri belum siap. Oleh karena itu, calon jamaah haji khusus yang berangkat akan mengikuti sistem antrian di PIHK.

“Kami suruh PIHK mengisi nomor berikutnya, tapi sepertinya komune dengan nomor berikut ini belum mengisi semuanya pak. Mereka belum siap untuk mengatakan apa pun.” Karena belum siap, mereka mengikuti nomor antrian. di PIHK,” ujarnya.

Menurut Panitia Ad Hoc Haji, hal ini aneh karena ada nomor antrian berdasarkan Ciscohat (Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu). Dengarkan berita terhangat dan koleksi berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top