Ingat, Salah Jalur di Jalan Tol Jangan Nekat Putar Balik

SOLO, virprom.com – Memanfaatkan libur panjang akhir pekan dan Maulid Nabi Muhammad SAW 2024 dengan melakukan perjalanan dan melalui jalan tol menjadi pilihan banyak orang untuk menghemat waktu dalam perjalanan.

Namun, saat berkendara di jalan tol, penting untuk tetap waspada dan tidak mengambil keputusan secara gegabah, apalagi jika Anda salah jalur.

Jika pengemudi menyadari salah jalur, maka jangan lengah saat memutar balik di jalan tol karena sangat berbahaya dan melanggar hukum.

Baca juga: Libur Panjang, Periksa Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Puncak Bogor

Pengguna jalan tol yang memutar balik dan masuk kembali ke gerbang tol semula dengan sistem tol tertutup akan dikenakan pembatasan Asal Palsu (AGS).

Pengguna harus membayar denda dua kali lipat harganya. Prinsip ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Pada pasal 86 pada dua ayat huruf a sampai dengan c yaitu;

Baca Juga: Bahas Desain Terbaru Kia Selto, Lebih Berkualitas dan Lebih Bergaya

2) Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif maksimum tol pada ruas jalan tol yang ditutup dalam hal:

A. Pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti akses jalan tol saat membayar tol. Tunjukkan bukti kerusakan pada saat membayar pajak. tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau alamat perjalanan yang setara saat membayar pajak.

FYI, sistemnya tertutup, aturan ini berarti pengemudi melakukan pembayaran di pintu keluar.

Jadi, saat pengemudi pertama kali masuk tol, belum melakukan pembayaran, karena kran di gerbang awal hanya sebagai pembatas atau gerbang saja. Dengarkan berita terkini dan pilihan berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top