Bareskrim Tak Ambil Alih Kasus Vina Usai Polda Jabar Salah Tetapkan Tersangka

JAKARTA, virprom.com – Bareskrim menyatakan tidak akan mengambil alih kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita (16 tahun) dan Muhammad Rizki na Eki (16 tahun) setelah Polda Jawa Barat (Jabar) sebagai Pegi Setiawan. sebagai tersangka.

Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Komjen Wahyu Widada mengatakan, pihaknya hanya akan membantu penanganan Polda Jabar.

Yang pasti pemberian bantuan kepada Polda Jabar, kata Wahyu di Mabes Polri Jakarta, Senin (15/7/2024).

Baca Juga: Kasus Vina Cirebon Mantan Dirjen Polri: Kita Juga Harus Cari Informasi dari Rekan Rudiana.

Wahyu mengatakan, kasus tersebut sedang dalam peninjauan dan kajian.

Tak hanya Bareskrim, Departemen Profesi dan Keamanan (Propam) serta Irjen Polisi (Itwasum) juga akan mendalami hal tersebut.

“Apakah dia mundur atau tidak, kita akan lihat perkembangannya. Masih dalam evaluasi,” ujarnya.

Seperti disebutkan sebelumnya, Pegi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus Vina.

Oleh karena itu, Pegi mengajukan praperadilan karena Polda Jabar menetapkan dirinya sebagai tersangka.

Gugatan praperadilan Pegi yang diajukan pada 11 Juni 2024 terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.

Baca juga: Panggil Polisi Tangkap Pegi Setiawan, Komisi III DPR: Tidak Ada Penularan, Tidak Ada Keadilan. PR yang bagus untuk polisi

Dalam putusannya yang dibacakan, Senin (8/7/2024), Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengatakan gugatan tersebut dikuatkan karena tidak ada bukti bahwa Polisim telah melakukan penyidikan di wilayah Jawa Barat sebelum dicabut. ditetapkan sebagai tersangka.

Selain itu, Hakim Eman menyatakan, penetapan tersangka tidak didasarkan pada bukti primer yang cukup dan minimal dua alat bukti, melainkan harus dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap calon tersangka sebagaimana tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dengan adanya keputusan tersebut, Pegi dibebaskan dari status tersangka. Dengarkan berita dan pilihan terbaru kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk bergabung dengan saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan aplikasi WhatsApp sudah terinstal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top