Korlantas Polri Usul Syarat Pengajuan Kredit Kendaraan Diperketat

JAKARTA, virprom.com – Baru-baru ini polisi menemukan kasus kejahatan kredibel atau pemerasan kendaraan bermotor di internet internasional. Hal ini bisa terjadi karena semakin mudahnya mendapatkan atau membeli sepeda motor.

Kepala Detektif Inspektur Barescream Pauly, yang mengungkap kasus ini, mengatakan lebih dari 20.000 sepeda motor curian dikirim ke lima negara. Secara spesifik, sepeda motor yang diekspor sebanyak 20.666 unit.

Baca Juga: Kredit Mobil Listrik Incar Pertumbuhan 8,2 Persen di Awal Tahun

“Iya, ada lima negara eksportir, antara lain Vietnam, Rusia, Hong Kong, Taiwan, dan Nigeria,” kata Komandan Brigade Kutub Barogrim Jenderal Dzhukhandani Raharjo saat konferensi pers di Slog Polari di Pulogadong, Puro. Jakarta Timur, baru-baru ini.

Juhandani menjelaskan, pada Februari 2021 hingga 2024, puluhan ribu sepeda motor dikirimkan dan kerugian ekonomi mencapai Rp 876 miliar.

Direktur Registrasi dan Identifikasi Polsek Corlantas Brigjen Paul Yousri Yunus mengatakan, dirinya hanya mengusulkan pengetatan persyaratan kredit kendaraan bermotor.

Baca Juga: FIF akan menjaga target kredit sepeda motor sama seperti tahun lalu

Saat dihubungi, Yusri mengatakan, “Jadi begini, ada yang bikin mafia, itu kelompok yang membeli sepeda motor secara kredit. “Mereka mengambil sepeda motor tersebut karena sangat ringan lalu menjualnya ke pengepul. virprom.com, baru-baru ini.

“Masyarakat membawa uang Rp 1 juta dan bisa membeli sepeda motor, dengan KTP palsu atau KTP apa pun. Lalu sepeda motor itu langsung dijual, hilang, dan mesinnya baru semua. Karena sangat mudah (mendapatkan mobil). Faktanya, itu hanya sebuah kemajuan.

Umumnya syarat pengajuan kredit kendaraan bermotor adalah dengan menyediakan beberapa dokumen pendukung seperti KTP, kartu keluarga, NPWP, slip gaji, slip kartu kredit, rekening koran 3 bulan terakhir dan bukti pajak. Dengarkan berita dan pembaruan langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda virprom.com Saluran WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top