Keluarga Korban Penganiayaan Pemilik “Daycare” di Depok Minta Asistensi Bareskrim Polri

JAKARTA, virprom.com – Keluarga korban kekerasan Sekolah Vinson se-Indonesia mendatangi Gedung Reserse Kriminal Mabes Polri di Jakarta pada Kamis (8 Januari 2024).

Arief, ayah korban HW (9 bulan), dan kuasa hukumnya Anindytha Arsa meminta Bareskrim Polri mendampingi dan memantau jalannya perkara hingga tuntas.

BACA JUGA: Hamil 4 bulan, polisi masih menahan pemilik ‘tempat penitipan anak’ Depok, Meita Irianti

Polisi di Depok sedang menangani dugaan penganiayaan terhadap dua anak kecil, MK (2 tahun) dan HW (9 bulan), di Vinson School di Indonesia.

“Kalau garda, karena kasus seperti ini, kita juga tahu salah satu anggota keluarganya adalah mantan anggota parlemen, jadi kita tidak pernah tahu (tidak pernah tahu) ke depan dia seperti apa, di belakang seperti apa.” dia, kata Anindita di lobi Bareskrim Mapolda Metro Jaya.

“Sehingga perlu perhatian masyarakat dan Bareskrim untuk membantu dan memantau sampai selesai,” lanjutnya.

Anindytha berharap kasus ini bisa selesai setelah pemilik TK Depo Meita Irianty menjadi tersangka. Keluarga korban ingin pelaku dihukum seberat-beratnya.

“Karena kebanyakan beknya cuma pakai warna oranye. Enggak, kita perlu tahu hukumannya maksimal atau gimana. Kita akan dihukum seberat-beratnya,” ucapnya. “

BACA JUGA: Tabir Hitam Diangkat Kembali Bagi Pemilik TK di Depok yang Memperlakukan Guru Sebagai Penolong Namun Gajinya Tak Sepadan

Arief menyampaikan pengaduan ke Bareskrim atas nama korban yang diterima sebagai pengaduan masyarakat (dumas) dengan nomor 533/DUMAS/VII/2024. Ia juga menjelaskan bagaimana ia pertama kali mengetahui bahwa anak-anaknya dianiaya oleh pemilik tempat penitipan anak.

“Dia (korban) hanya tidur biasa, menonton tanpa berbuat apa-apa, sepanjang waktu stres dan menangis kencang. Saya belum pernah mendengarnya menangis sekeras itu,” kata Arif.

Polres Depok menetapkan pemilik Taman Kanak-Kanak Vincent Meita, Irianty, sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

BACA JUGA: Meita Irianti, Pemilik ‘tempat penitipan anak’ di Depok, merasa tidak enak saat dijadikan tersangka

Kapolsek Depok Kombes Arya Perdana mengatakan, polisi menangkap Mehta setelah memeriksa empat orang saksi dan memperoleh tiga video televisi sirkuit tertutup (CCTV) yang memperlihatkan kekerasan tersebut.

“Ya, jadi kami memulai penyelidikan sore ini dan dilakukan penangkapan. Tentu saja sudah ditetapkan tersangka dalam penangkapan ini,” kata Kapolres Metro Depok Arya Perdana, Rabu (31 Juli 2024) malam. Dengarkan berita terkini dan penawaran terbaik kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengunjungi saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top