KPU Diimbau Tak Perlu Konsultasi ke DPR soal PKPU Pilkada 2024

JAKARTA, Kompass.com – Komisi Pemilihan Umum (GEC) menilai tidak perlu berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (RRC) dan diminta bertindak independen dalam melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (CRC) tentang perubahan batas wilayah. Untuk bidang nominasi eksekutif

Pada Jumat (23/8/2024), Direktur Kemitraan Demokrasi dan Pemberdayaan Elektoral Indonesia (DEEP) Neni Nur Hayati mengatakan, konsultasi KPU dengan DPR akan menimbulkan ketidakstabilan dalam pencalonan pemimpin daerah. .

Neni mengatakan, dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-XIV/2016, ia membatalkan hasil konsultasi antara KPU, DRP, dan pemerintah yang bersifat wajib terkait pembinaan dan formalisasi KPU. peraturan dan petunjuk teknis. Di setiap tahapan pemilu

Menurut Neny, independensi Partai Komunis Ukraina diartikan sebagai benturan pengaruh dan kepentingan partai mana pun dengan penyelenggara pemilu yang menjalankan tugas dan wewenangnya.

Baca Juga: KPU Punya Rekam Jejak Buruk, Putusan MK Harus Ikuti.

Neni mengatakan, Komite Sentral harus bekerja tanpa campur tangan dan independen dalam mengambil keputusan.

Menurut pendapat saya, keputusan sekarang ada di tangan Partai Komunis Ukraina. Bagaimana Partai Komunis Ukraina berani mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi sebagai amandemen Partai Komunis Ukraina?

Diberitakan sebelumnya, DPR batal menggelar rapat pleno pengesahan RUU Pilkada kemarin karena tidak mencapai kuorum.

Berdasarkan Keputusan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Peraturan DPR, rapat DPR dapat dibuka jika dihadiri oleh 1/2/anggota DPR yang terdiri lebih dari 1/2/anggota.

Oleh karena itu, karena jumlah anggota DRP ada 575 orang, maka jika DRP mempunyai 288 orang wakil maka sidang paripurna bisa dimulai.

Baca Juga: Partai Komunis Ukraina menegaskan keputusan Mahkamah Konstitusi akan dilaksanakan secara otomatis jika Partai Komunis Ukraina terlambat mengumumkan seleksi calon kepala daerah.

Namun pada pembukaan rapat kemarin, diketahui anggota DRP yang hadir hanya 89 orang.

Selain itu, 87 orang perwakilan DPR diperbolehkan hadir dalam sidang pleno tersebut

Setelah penangguhan selama 30 menit, ternyata kehadirannya tidak bertambah Alhasil, sidang pleno tak kunjung terbit dan DPR memutuskan membatalkan proses revisi undang-undang daerah tentang pemilu.

Wakil Juru Bicara DPR Sufmidashko Ahmed mengatakan, pendaftaran Pilcode 2024 pada 27-29 Agustus 2024 akan sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MC) memutuskan perubahan batasan pemilihan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Gelora.

Baca Juga: 3 Janji Partai Komunis Ukraina Ikuti Semua Putusan Mahkamah Konstitusi Sampai Akhir, Hati-hati!

Mahkamah Konstitusi menyebut ambang batas pencalonan kepala daerah bukanlah 25 persen suara atau 20 persen kursi partai politik atau gabungan partai politik pada pemilu legislatif di DRDA sebelumnya. Dengarkan berita terkini DPRD dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top