Gerebek Percetakan di Bekasi, Polisi Temukan Uang Palsu Rp 1,2 Miliar

JAKARTA, virprom.com – Direktorat Khusus Tindak Pidana Ekonomi (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggerebek percetakan uang palsu di Jalan Ir H Huanda, Bekasi Timur, Kota Bekasi.

Direktur Tipidexus Bareskrim Polry Brigjen Helfi Assegaf mengatakan, dari penggerebekan Jumat pekan lalu, ditemukan uang palsu senilai Rp1,2 miliar.

Pada saat yang sama, polisi menangkap 10 tersangka.

Benar ditangkap 10 tersangka, ditemukan uang palsu senilai Rp1,2 miliar, kata Helfi kepada wartawan, Kamis (12/9/2024).

Baca juga: Polisi Gerebek Percetakan Uang Palsu di Bekasi, 10 Orang Ditangkap

Kombes Andri S, Kepala Wakil Direktur IV Dittipideksus Bareskrim Polri, menyita barang bukti berupa 12.000 lembar uang kertas Rp 100.000 palsu.

“Uang palsu tidak ada nilainya karena tidak bisa ditukarkan dengan rupee,” jelas Andri.

Delapan dari 10 tersangka ditangkap di sebuah hotel di Jalan Diponegoro, Tambun, Bekasi, sedangkan dua lainnya ditangkap di percetakan.

Di antara tersangka adalah SUR selaku pemilik printer, T.S. yang menerima pesanan, S.B. yang bertugas mencetak mata uang palsu dan beberapa perantara lainnya IL, AS, MFA, EM, SUD dan JR.

Andri mengatakan, percetakan tersebut khusus digunakan untuk mencetak uang palsu tanpa ada aktivitas lain sebagai penyamaran para tersangka.

Saat ini kesepuluh tersangka tersebut masih diperiksa lebih lanjut oleh Bareskrim Polri. Dengarkan berita terkini dan pilihan berita kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top