Kecelakaan Land Cruiser Pengusaha Pallubasa, Bumper Truk Dibahas Lagi

JAKARTA, virprom.com – Kecelakaan maut kembali terjadi karena sebuah mobil menabrak bagian belakang truk. Sebuah Toyota Land Cruiser milik restoran populer Makassar Pallubasa Wolves menabrak kapal kontainer di Makassar, Sulawesi Selatan.

Kecelakaan itu terjadi di Jalan Tol Flyover Kota Makassar. Akibat kejadian tersebut, dua orang diketahui tewas saat dilarikan ke rumah sakit (RS).

Kabag Lalu Lintas Polri Makassar, Mamat Rahmat mengatakan, kecelakaan terjadi karena mobil yang melaju dengan kecepatan tinggi hendak menyalip truk boks yang melaju pelan di sisi kiri tol.

Baca juga: Ratusan Mahasiswa UI Dapatkan Pelatihan Keselamatan Pengemudi

“Dia sedang berjalan di tol menuju bandara dan mengalami kecelakaan menabrak kontainer,” kata Mamat seperti dikutip virprom.com, Kamis (26/9/2024).

Banyak sekali kasus seperti ini, salah satu yang paling menonjol adalah penggunaan bumper belakang pada truk atau dikenal dengan nama Rear Underrun Protection (RUP) yang diyakini mampu “membantu” jika terjadi kecelakaan. mobil di belakang. – menghilangkan tabrakan.

Adrianto Sugiarto Wiyono, dari Komite Teknis ASEAN NCAP, mengatakan sebenarnya penelitian tentang RUP masih sedikit di dunia.

“Ada beberapa kajian tentang RUP, bahkan ada standarnya, yaitu UNECE 58 (United Nations Economic Commission for Europe) dan FMSS 223 (Federal Motor Vehicle Safety Standard),” kata Ryan dalam wawancaranya dengan virprom.com, Kamis. 26.09.2024).

“Di Indonesia sendiri sudah ada SNI 7522:2009,” kata Rian.

Baca juga: Perluasan Jaringan, MG Buka Diler Ketujuh di Jaksel

Rian mengatakan, seluruh standar yang disebutkan sama, yakni terkait dengan kerja RUP terhadap keselamatan kendaraan lain.

“Semua standar di atas memiliki tujuan yang sama, agar jika terjadi tabrakan dari belakang antara kendaraan kecil (LV) dengan truk atau trailer, maka crumple area LV dapat berfungsi sesuai rancangan, yaitu menyerap gaya. dan selamatkan penumpangnya,” ujarnya.

Ketentuan RUP sebenarnya diatur sesuai Peraturan Menteri 74 Tahun 2021 tentang fitur keselamatan kendaraan selain sepeda motor.

Ketentuan RUP atau “pelindung belakang” dalam bahasa Indonesia tertuang dalam Peraturan Menteri 74 Tahun 2021, Pasal 15, dan Pasal 16.

Baca juga: Harapan Jaya Luncurkan Bus Baru dari Laksana, Kaca Tunggal dan Ganda

Ditetapkan, RUP harus dipasang pada truk dan/atau truk dengan berat kotor kendaraan (JBB) mulai 5000 kg atau 5 ton ke atas.

JBB sendiri merupakan bobot operasional maksimum kendaraan yang ditentukan oleh pabrikan.

RUP kemudian disediakan oleh pabrikan, pemasang, importir dan/atau bengkel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top