Kepala Daerah yang Maju Pilkada Diminta Cuti Sebelum Penetapan Paslon

JAKARTA, virprom.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta para kepala daerah yang bersaing di Pilkada 2024 mengajukan cuti paling lambat tujuh hari sebelum pemilihan pasangan calon kepala daerah.

Ketentuan tersebut diatur dalam surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 1000.2.1.3/4204/SJ.

“Iya. Menteri Dalam Negeri dengan tanda tangan Plt Rektor Kemendagri resmi dari Kemendagri,” kata Kastorius Sinaga dari staf khusus Kemendagri. virprom.com, Senin (9 Februari 2024).

Baca juga: JPPR: Pasangan calon perseorangan pada Pilkada 2024 semakin sedikit sejak 2015.

Kašto mengatakan, surat edaran ini mengatur tentang tata cara dan syarat mengecualikan kepala daerah peserta pilkada dari tanggung jawab negara.

Surat edaran ini menjelaskan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 tentang ketidakhadiran pengurus daerah di luar wilayah hukum negara paling lambat tujuh hari kerja sebelum penetapan pasangan calon.

Baca Juga: Soal Penundaan Sidang Calon Daerah, JPU: Kami Pastikan Tidak Ada “Kampanye Hitam”

Selain itu, para kepala daerah mulai dari gubernur dan wakil gubernur, gubernur dan wakil gubernur, serta walikota dan wakil walikota yang mencalonkan diri pada Pilkada 2024 harus menjalani cuti tidak berbayar.

Surat edaran ini juga menegaskan bahwa calon pejabat tidak boleh menggunakan tempat yang berkaitan dengan jabatannya selama masa kampanye.

Sekadar informasi, pemilihan pasangan calon kepala daerah akan berlangsung pada 22 September 2024. Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung dari ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top