Dewas KPK Sebut Nurul Ghufron Bisa Diberhentikan, jika Tak Penuhi Sanksi Etik

JAKARTA, virprom.com – Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan sanksi etik terhadap Wakil Direktur Komite Pemberantasan Korupsi Nurul Ghufron tidak diarahkan oleh Presiden Joko Widodo.

Namun, dia mengatakan Nurul Ghufron bisa dicopot dari jabatannya jika tidak mematuhi sanksi etik yang dijatuhkan Dewas.

“Kalau dia (Nurul Ghufron) tidak mau melakukan (terkait hukuman) berkali-kali, kami akan minta dia tidak datang, artinya dia tidak mau dibunuh. Ya, kami akan kirim pesan.” “Ini adalah tindakan yang memalukan.”

Tumpak juga mengatakan Dewas Nurul Ghufron bisa melapor ke Presiden Joko Widodo jika tidak memberikan sanksi etik berupa 20 persen gaji. Ini tindakan yang memalukan, katanya.

Baca Juga: Dewas serahkan cerita adat Nurul Ghufron ke pimpinan KPK

Ia mengatakan, Presiden Jokowi bisa saja memecat Nurul Ghufron karena tidak memenuhi sanksi.

Misal setelah kita telepon dia sebagai hukuman, dia tidak mau datang, dia terus menangis, meneleponnya dua kali lagi, dia menelepon bahwa dia tidak mau datang, tidak, dia ingin dipotong gajinya (misalnya.. .). ) Tiga kali dia tidak suka, kami kirim surat ke Presiden, dia dipecat, dia tidak melakukan. “Kalau mau mati, itu perbuatan yang memalukan. Kalau Pimpinan KPK melakukan perbuatan yang memalukan, “Baca hukum, sebaiknya dipecat,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) telah memberikan hukuman setimpal berupa teguran kepada Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Ghufron.

Kejahatan ini melibatkan pemindahan pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) berinisial ADM ke Malang, Jawa Timur (Jatim). Padahal, Komisi Pemberantasan Korupsi sedang mengusut kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.

“Hukuman ringan akan diberikan kepada orang yang memeriksa sebagai teguran agar pemeriksa mengulangi perbuatannya, menjaga sifat dan wataknya serta menaati kode etik,” kata Tumpak Hatorangan Panggabean, Ketua Dewas KPK. Gedung ACLC KPK, Jakarta, Jumat.

Baca juga: Nurul Ghufron Terancam Sanksi Etik, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi: Kami Tidak Akan Campur Tangan.

Dalam putusan tersebut, Pengadilan KPK berpendapat bahwa hukuman tersebut dijatuhkan agar Nurul Ghufron tidak lagi melakukan pekerjaannya dan selalu menjaga watak dan pekerjaannya dengan mengikuti dan memenuhi Kode Etik dan Perilaku KPK.

Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi memutuskan pemotongan gaji Nurul Ghufron sebesar 20 persen selama enam bulan.

“Ada pemotongan pendapatan bulanan di KPK sebesar 20 persen selama enam bulan,” kata Tumpak. Dengarkan berita terkini dan pilihan berita kami langsung di perangkat seluler Anda. Pilih saluran berita pilihan Anda untuk bergabung dengan saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan aplikasi WhatsApp sudah terinstall.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top