Alasan DPR Tunda “Fit and Proper Test” dan Kembalikan 12 Calon Hakim Agung ke KY

JAKARTA, virprom.com – Komisi III DPR RI memutuskan tidak menggelar uji kewajaran dan kepatutan atau uji kualifikasi hakim agung dan hakim sementara yang berjumlah 12 orang yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa (27/8/2024). .

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, keputusan ini diambil berdasarkan konsensus enam kelompok yang hadir saat pembukaan pemeriksaan secara adil dan wajar.

Tak sekadar penundaan, Komisi III DPR sepakat mengembalikan seluruh prosedur terkait seleksi calon hakim agung ke Komisi Kehakiman (KY).

Pasalnya, dua dari 12 calon hakim agung terpilih tidak memenuhi syarat yang tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor. 3 Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga: Sidang Adil dan Kepatutan Ditunda, 12 Hakim MA Kembali ke KY

Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh yang memimpin evaluasi hakim Mahkamah Agung secara adil dan benar awalnya mengungkapkan temuan itu berdasarkan penilaian Komisi III DPR.

Dua hakim MA yang tidak disebutkan namanya disebut belum memenuhi syarat menjadi hakim karir, yakni memiliki pengalaman minimal 20 tahun sebagai hakim sesuai Pasal 7 UU MA. Sebab, sudah delapan tahun dan baru 14 tahun ia diangkat menjadi hakim.

Berdasarkan data yang disampaikan ke Komisi III dan evaluasi yang kami lakukan, kami menemukan dua calon hakim agung yang tidak memenuhi syarat Pasal 7, kata Pangeran seperti dikutip YouTube TV DPR, Selasa. .

“Karena alasan ini, kami tidak memenuhi persyaratan hukum, kami perlu meminta mitra kami yang ada untuk melanjutkan atau menunda kemungkinan pertemuan ini?” Dia melanjutkan.

Terakhir, setelah mendengar tanggapan seluruh pihak yang hadir, Komisi III memutuskan untuk tidak mengeluarkan proses penyaringan calon Hakim Agung yang adil dan benar.

Baca Juga: Fit & Eligibility Test Calon Hakim Agung Ditunda, 2 Kandidat Tak Memenuhi Syarat

Lantas apa pandangan Komisi III DPR yang menunda proses hukum? Beban berat, pilihan salah

Partai Gerindra yang diwakili Habiburokhman menilai Fit and Prepared Test tidak dilanjutkan karena harus diverifikasi ulang melalui KY dalam proses seleksi.

Alasannya, proses seleksi KY cacat karena ada dua calon hakim agung yang tidak memenuhi syarat.

“Kelompok Gerindra mengecek dan menemukan ada dua orang yang berusia di bawah 20 tahun menjadi hakim MA, satu orang baru diangkat menjadi hakim selama delapan tahun. 14 tahun,” kata Habiburokhman.

Dia mengungkapkan, panitia seleksi (Pancel) melanggar aturan karena diduga menggunakan kebijaksanaannya dengan meloloskan dua calon hakim agung pemilihan hakim agung yang tidak mematuhi aturan hukum.

Baca Juga: KY Tetapkan 9 Calon Hakim Agung dan Hakim HAM Sementara yang Diusulkan di DPR RI

“Jadi karena di KY ada yang salah prosesnya, Sekretariat sudah memastikan, tim pakai diskresi. Saya baru tahu, seumur hidup saya belajar hukum dari S1 hingga S3 ada opsi untuk membatalkan syarat tersebut. Panel Hukum 3/2009 memberi diri mereka ketentuan hukum yang bisa dilampaui,” kata Habiburokhman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top