Korlantas Susun Aturan Penggunaan Lampu Isyarat dan Sirene

JAKARTA, virprom.com – Aturan penggunaan lampu isyarat (belok) dan lampu isyarat tertuang dalam Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Namun, polisi akan menyusun aturan finalnya, khusus untuk pengawalan.

Kasubdit Tatib Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol Herri Rio Prasetyo mengatakan, pihaknya sedang menyusun aturan yang akan mengatur tata cara penggunaan lampu dan sinyal berkedip pada kendaraan dinas. Pemicunya adalah semakin maraknya penyalahgunaan yang terjadi di jalan tol dan jalan raya besar.

Baca juga: Kapolri Perintahkan Lampu Berputar Ditutup Kaca Film

“Hal ini sangat penting untuk memastikan alat ini digunakan dengan benar sesuai fungsi dan tujuannya,” kata Heri dalam keterangan resmi, Senin (9/9/2024).

Herry menambahkan, dalam proses penyusunan aturan ini, Korlantas Polri melibatkan berbagai pihak yang mempunyai kewenangan dan kepentingan terkait.

“Acara tersebut dihadiri oleh rekan-rekan kami dari Polsek Gakum, Kapolsek Lakay, Kabag Perdata di wilayah, serta berbagai instansi pemerintah seperti Dinas Perhubungan, Kementerian Kesehatan dan instansi terkait lainnya. kata Harry.

Baca juga: Ada Aturan Baru Lampu Putar Kendaraan Polisi, Ada Aturan Baru?

Kata Rush, lampu putar dan peraturan sinyal penting bagi lebih dari sekedar petugas. Diharapkan departemen lain dan masyarakat umum dapat memahami dengan baik kegunaan kedua alat tersebut dan sesuai fungsinya.

“Dengan adanya peraturan ini, kami berharap semua pihak mulai dari petugas hingga masyarakat dapat lebih disiplin dan memahami tujuan penggunaan alat pemintal, seperti penggunaan alat pemintal kuning oleh patroli jalan raya atau penggunaan ambulans oleh Kementerian Kesehatan.” katanya.

Heri menambahkan, semuanya akan diperbaiki agar tidak ada lagi kesimpangsiuran di lapangan. Dengarkan berita dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com, pilih saluran berita favorit Anda: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top