Kejagung Tetapkan 6 Eks GM PT Antam Jadi Tersangka Korupsi Emas Ilegal 109 Ton

JAKARTA, virprom.com – Kejaksaan (Kejagung) menetapkan enam tersangka kasus korupsi pengelolaan komoditas emas PT Antam pada 2010 hingga 2021.

Mereka didakwa terlibat dalam produksi ilegal 109 ton logam mulia merek LM Antam. 

Cara yang dilakukan tersangka diduga dengan menempelkan merek PT Antam pada emas pribadi secara ilegal.  

Kuntadi, Kepala Badan Reserse Kriminal Khusus, mengatakan enam tersangka yang ditetapkan merupakan mantan General Manager (GM) Departemen Pengelolaan dan Pengolahan Logam Mulia (PPLM UB) PT Antam pada waktu berbeda.

Berdasarkan keterangan para saksi dan alat bukti yang kami kumpulkan, tim penyidik ​​menetapkan enam orang saksi sebagai tersangka, kata Kuntadi dalam jumpa pers yang digelar di Kejati DKI Jakarta, Rabu (29 Mei 2024) malam.

Baca juga: Kejaksaan Agung menyita 128 gram emas atas dugaan korupsi di sektor pertambangan emas pada 2010 hingga 2022.

Kuntadi mengatakan, sejak 2010 hingga 2011, enam tersangka menggunakan inisial TK sebagai GM. Pada tahun 2011 hingga 2013, HN menjabat sebagai CEO, dan pada tahun 2013 hingga 2017, DM menjabat sebagai CEO.

AH kemudian menjabat sebagai CEO pada 2017 hingga 2019. MAA akan menjabat sebagai CEO pada tahun 2019 hingga 2020. Ia akan menjabat sebagai CEO pada 2021-2022.

Keempat tersangka langsung ditahan. Tersangka HN, MA dan ID ditahan di Rutan Kejaksaan Agung Provinsi Salemba.

Sementara itu, T.K. Kehidupan sulit di Rutan Provinsi Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Sedangkan saya curiga Kh.M. Tersangka AGA tidak ditahan karena saat ini ditahan karena urusan lain.

Kuntadi menjelaskan, keenam tersangka mantan General Manager UBPPLM PT Antam itu telah menyalahgunakan kewenangannya.

Baca juga: Kasus Korupsi Sektor Emas: Jaksa Agung Perkuat Bukti yang Melibatkan Dua Perusahaan.

Mereka diketahui terlibat dalam kegiatan produksi ilegal. Keenam perusahaan tersebut juga melakukan kegiatan peleburan, pemurnian, dan pembentukan logam mulia yang tidak sesuai dengan ketentuan PT Antam.

“Pihak yang berkepentingan secara ilegal dan tanpa izin mengaitkan logam mulia milik pribadi dengan merek Logam Mulia Antam,” kata Kuntadi.

Dalam praktiknya, pembubuhan stempel logam mulia PT Antam tidak boleh dilakukan sembarangan tanpa izin atau kontrak kerja.

PT Antam juga harus mendapat royalti karena eksklusivitasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top