Komisi II DPR Bahas Sejumlah Aturan Pilkada Bareng KPU, Bawaslu, DKPP, dan Kemendagri

JAKARTA, virprom.com – Komisi II DPR RI berdiskusi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Ketua Komisi II DPR RI Ahmed Doli Kurnia mengatakan, sejumlah rancangan peraturan terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dibahas dalam rapat tersebut.

Agendanya ada tiga, pertama kita akan membahas rancangan peraturan KPU. Ada dua rancangan peraturan KPU (akan dibahas), kata Doli di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (25/9/2024). ) ).

Pertama, pemungutan dan penghitungan suara pilkada, kedua ringkasan hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pilkada, lanjutnya.

Baca juga: UU Pilkada Digugat ke Mahkamah Konstitusi, Pemohon Minta Opsi Kotak Kosong di Tiap Daerah

Selain itu, program dan anggaran KPU tahun 2025 juga akan dibahas dalam rapat tersebut.

– Bisakah kita setuju? Doli dari anggota komisi II lainnya.

– Setuju, – jawab peserta rapat.

Kemudian, dalam rapat tersebut, Ketua KPU RI Mohammad Afifudin mengumumkan sejumlah tahapan Pilkada 2024, antara lain:

– Pemberitahuan lokasi dan waktu pemungutan suara kepada penduduk di tempat pemungutan suara (TPS) yang dilaksanakan pada tanggal 23-26 November 2024

– Persiapan TPS akan selesai pada tanggal 26 November 2024

– Pemungutan suara dan penghitungan suara dilaksanakan di TPS pada tanggal 27 November 2024

– Pengumuman hasil penghitungan suara di TPS berlangsung pada tanggal 27 November sampai dengan 3 Desember 2024. Dengarkan berita terkini kami dan pilih langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top